Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kasus Saipul Jamil Bantah Ruangannya Digeledah KPK

Kompas.com - 17/06/2016, 21:21 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi, yang juga Ketua Majelis Hakim kasus Saipul Jamil membantah ruangannya telah digeledah Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK).

"Ruangan saya saat itu memang sudah kosong. Barang sudah saya angkuti, tinggal botol air mineral dan taplak meja saja. Apanya yang digeledah," kata kata Ifa, usai pelantikannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo di gedung Pengadilan Tinggi Jatim, Surabaya, Jumat (17/6/2016).

Dia pun sengaja mengangkut barang-barangnya di ruangan tersebut. "Yang dibawa penyidik adalah dokumen dan milik Rohadi. KPK hanya pinjam bekas ruangan saya untuk memeriksa dokumen Rohadi," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK memeriksa ruangan Ifa pada Kamis lalu, sehari setelah Rohadi tertangkap tangan KPK sedang menerima uang suap dari kuasa hukum Saipul Jamil. KPK menggeledah ruangan tersebut selama lima jam sejak pukul 20.54 WIB, bersamaan dengan penggeledahan ruangan panitera Rohadi, dan dua panitera lainnya yakni Rina Pertiwi dan Doly Siregar.

Ifa membantah bahwa diriya terlibat aksi suap oleh kuasa hukum Saipul Jamil kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Dia curiga ada yang memanfaatkan putusannya pada sidang vonis Saipul Jamil, untuk mencari keuntungan. Dalam kasus tindak asusila Saipul Jamil kepada anak di bawah umur, Ifa memvonisnya dengan hukuman 3 tahun penjara. Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.

Kompas TV Siapa Nikmati Uang Suap Saipul?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com