Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Donggala Bentuk Pansus Hak Angket untuk Usut Dugaan Pelanggaran Bupati

Kompas.com - 17/06/2016, 19:11 WIB

PALU, KOMPAS.com - DPRD Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menyetujui penggunaan hak angket atau penyelidikan atas sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Bupati Donggala Kasman Lassa.

Rapat paripurna khusus DPRD yang berlangsung Jumat (17/6/2016) sore tersebut dipimpin Ketua DPRD Yasin.

Rapat beberapa kali mengalami penundaan karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak mencapai kuorum.

Dari 30 anggota DPRD, hanya 20 orang yang hadir. Adapun sesuai ketentuan, hak angket harus disetujui tiga perempat jumlah anggota atau 23 orang.

Beberapa bulan, sebelumnya rencana yang sama juga gagal dilakukan DPRD karena belum ada kata sepakat di antara delapan fraksi DPRD.

Sesuai tata tertib DPRD setempat, jika tiga kali berturut-turut tidak ada kesepakatan, maka pengajuan hak angket diambil alih oleh pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi.

"Sudah dua kali dilakukan rapat paripurna khusus tidak pernah kuorum, maka sesuai tatib dikembalikan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi. Fraksi akhirnya menyetujui pembentukan pansus angket," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Donggala Aripuddin Hatba di Palu, Jumat petang.

Dia mengatakan, dari delapan fraksi di DPRD, tujuh di antaranya menyetujui pembentukan hak angket, kecuali Partai Kebangkitan Bangsa karena tidak hadir.

"Intinya sudah ada kesepakatan. Tinggal kita menunggu penempatan anggota dari masing-masing fraksi dimasukkan dalam panitia khusus angket," katanya.

Menurut Aripuddin, DPRD menggunakan hak angket tersebut karena menindaklanjuti tuntutan masyarakat atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kasman.

Dugaan pelanggaran tersebut antara lain terhadap Undang-Undang 23 Nomor 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kasman juga diduga menyalahgunakan kewenangan pada perayaan hari ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dijelaskan pada UU 23/2014 Pasal 67 dan 76 karena meminta dana kepada pengusaha.

Dugaan pelanggaran lainnya adalah penerbitan izin usaha pertambangan kepada CV Buana Jaya dan PT MAP yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

Aripuddin mengatakan, DPRD melalui panitia khusus akan melakukan penyelidikan atas sejumlah dugaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com