Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pegawai Bank Didakwa Bobol Kasda Puluhan Miliar

Kompas.com - 13/06/2016, 19:26 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah mendakwa salah seorang mantan pegawai swasta Diah Ayu Kusumaningrum sebagai terdakwa kasus korupsi.

Ia didakwa menghilangkan dana Kas Daerah milik Pemerintah Kota Semarang senilai Rp 22,7 miliar yang disimpan di bank tempat ia bekerja tersebut.

Sebelum Diah, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kasda pada Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah (DPKAD) Suhantoro juga telah disidangkan dalam perkara yang sama.

“Dana yang seharusnya disimpan dalam bentuk rekening giro tidak disetorkan seluruhnya oleh terdakwa ke BTPN,” kata jaksa Zahri Aeniwati, membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (13/6/2016).

Menurut Jaksa, dugaan hilangnya dana Kasda milik Pemkot Semarang tersebut bermula ketika Pemda memutuskan menyimpan dana miliar rupiah di BTPN.

Tahun 2007, Pemkot Semarang mendepositokan dana Rp 45 miliar yang dipecah ke dalam beberapa bilyet. Hingga 2010, dana tersimpan berjumlah RP 57 Miliar. Setelah itu terjadi pemindahan dana ke bank lain yang juga atas nama Pemkot Semarang.

Namun sejak 2013 hingga 2015 tidak ada transaksi tercatat. Dalam proses penyimpanan inilah, Dyah Ayu diduga sebagai pihak yang membantu untuk mengurus proses setoran yang dilakukan secara berkala tersebut.

Dari dana yang disetorkan untuk disimpan, jaksa menduga yang tersimpan hanya Rp 12,2 miliar yang dimasukkan ke dalam rekening atas nama Pemkot Semarang. Sisa dari dana yang hendak disetorkan ternyata tidak dimasukkan ke dalam rekening.

“Dana yang seharusnya disimpan dalam rekening tersebut tidak disetorkan seluruhnya oleh terdakwa. Sebagai gantinya, terdakwa membuat slip setoran palsu serta memalsukan tanda tangan pimpinan BTPN," tuduh jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa juga menuduh terdakwa memberikan suap sebesar Rp 152 juta kepada Suhantoro yang kala itu menjabat kepada Unit Kasda. Suap ditujukan agar dana yang tersimpan di BTPN tidak dipindahkan ke perbankan lain.

Jaksa sendiri mendakwa yang bersangkutan dengan tuduhan pasal 2, 3 dan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kasus raibnya dana Kasda Rp 22,7 miliar ini membuat Pemkot Semarang mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Semarang. Namun gugatan untuk meminta uangnya kembali oleh hakim dinyatakan tidak dapat diterima. (Baca juga: Deposito Kasda Rp 22,7 Miliar Pemkot Semarang Terancam Raib).

Kala itu, Pemkot dinilai tidak berhati-hati dalam menempatkan uang deposito. Apalagi dilakukan melalui personal banker atau pihak yang ditunjuk oleh bank untuk mengurusi proses transaksi dan penyimpanan uang.

Di sisi lain, pihak BTPN mengaku tidak pernah mengeluarkan sertifikat deposito senilai Rp 22,7 miliar atas nama Pemkot Semarang. (Baca: Dana Kasda Rp 22,7 Miliar Hilang, Mantan Pejabat Dituntut 3,5 Tahun Bui )

Atas dakwaan tersebtu, Diah mengaku akan menyampaikan nota keberatan. Ia akan menyusun eksepsi pada sidang Senin (20/6/2016) mendatang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com