Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Calon Direktur PD Pasar Harus S-2, Ridwan Kamil Diprotes Pedagang

Kompas.com - 13/06/2016, 15:09 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Persatuan Pedagang Pasar dan Warung Tradisional (Pesat) menilai Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tak terbuka dalam pemilihan Direktur PD Pasar Bermartabat.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil telah memecat Direktur PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Rinal Siswadi pada 1 Maret 2016 lalu. Orang nomor satu di Bandung mendepak Rinal lantaran PD Pasar dianggap merugi sejak didirikan pada 2007.

Hingga kini, Ridwan Kamil belum menentukan sosok untuk menempati pucuk tertinggi badan usaha milik daerah itu.

"Ketika akan dilakukan seleksi direksi PD Pasar Bermartabat dengan berbagai persyaratan baik syarat umum maupun khusus, kami dari lembaga yang mewadahi pedagang pasar tradisional menilai seleksi calon direksi penuh trik dan intrik," kata Sekretaris Umum Pesat Jabar Muslim Arief saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bandung, Senin (13/6/2016).

Selain itu, lanjut Muslim, Ridwan Kamil terlalu mematok syarat terlalu tinggi. Calon direktur utama PD Pasar diwajibkan berpendidikan S-2 atau berpengalaman kerja minimal 10 tahun pada bidang manajerial properti/jasa/perbankan/consumer/produk/logistik.

"Padahal, di Perda 02 Tahun 202 Pasal 29 ayat 5 butir a, pengalaman minimal paling singkat 2 tahun. Kalau sistem seleksi seperti ini malah hanya akan meloloskan orang tertentu karena akan menghambat para peminat dari pelaku pasar tradisional yang mungkin hanya sebagian berpendidikan S-1," ungkap Muslim.

Sebab itu, Pesat Jabar mengusulkan kepada Ridwan Kamil selaku pemutus kebijakan dalam fit and proper test calon direktur utama PD Pasar Bermartabat agar melibatkan profesional yang paham soal kondisi para pedagang.

"Semoga PD Pasar Bermartabat tidak bermasalah dan menjadi bermasyarakat, bermanfaat, dan bermaslahat," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com