Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan 3 Saksi Perkuat Keterlibatan Oknum TNI Bunuh Ibu dan 2 Anak

Kompas.com - 10/06/2016, 05:55 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS - Sidang kasus pembunuhan seorang bernama Frely Dian Sari dan dua anak korban oleh terdakwa Prada Semuel Jitmau dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali berlangsung di Pengadilan Militer III/19 di Jayapura, Kamis (9/6/2016).

Samuel yang merupakan anggota Yonif 172/Sorong diduga membunuh Frely (26) serta dua anaknya bernama Anastasia Puti (6) dan Andhika (2) pada 25 Agustus 2015 di rumah korban, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Pelaku dalam kondisi mabuk membunuh Frely berserta dua anaknya ketika suami Frely, Yulius Hermanto, sedang berada di luar rumah.

Ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Ajun Komisaris Besar Yusmato dan Aipda Tri Mulyono dari Mabes Polri, serta Kapten CPM Rivan dari Detasemen Polisi Militer Sorong.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIT itu, kedua saksi dari Polri menyatakan, jejak kaki di lokasi pembunuhan sangat identik dengan jejak kaki milik terdakwa.

Sementara itu, Rivan mengungkapkan, ada upaya perlawanan dari Frely ketika terdakwa hendak memerkosanya.

"Upaya perlawanan ini terlihat dari jari korban yang terputus karena terkena sabetan parang milik terdakwa," kata Rivan.

Ia menambahkan, petugas dari Denpom Sorong juga menemukan adanya sejumlah barang bukti dalam sebuah peti di rumah terdakwa.

Sebanyak tujuh saksi lain dalam kasus ini tidak hadir dalam persidangan. Karena itu, Oditur Militer hanya membaca berita acara pemeriksaan dari ketujuh saksi tersebut.

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah baju milik suami korban yang dikenakan terdakwa seusai membunuh dan telepon seluler milik Frely.

Ketika diberikan kesempatan berbicara, terdakwa membantah keterangan ketiga saksi. Keterangan Samuel berbelit-belit dan tidak sesuai dengan persidangan sebelumnya pada 20 Mei 2016. Akibatnya, ia mendapatkan teguran dari pimpinan sidang Letnan Kolonel (CHK) James Vandersloot.

Yuliyanto selaku pengacara dari keluarga korban seusai persidangan menyatakan sangat menyayangkan ketidakhadiran ketujuh saksi lainnya dan bukti visum pemeriksaan dokter atas jenazah ketiga korban.

"Di jenazah Frely ditemukan sebanyak lima luka tusuk, Anastasia sebanyak 15 luka tusuk, dan Andhika sebanyak sembilan luka tusuk. Dengan adanya hasil visum, dapat menunjukkan betapa sadisnya perbuatan terdakwa," tutur Yuliyanto.

Sidang dengan agenda tuntutan akan digelar pada 15 Juni 2016. Dalam sidang perdana pada 17 Mei 2016 lalu, Samuel didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com