Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Senjata Api Rakitan, Petugas PAM Obvit Polda Sultra Ditahan

Kompas.com - 07/06/2016, 22:29 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com – Oknum polisi dari Sataun Pengamanan Objek Vital (PAM Obvit) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditahan karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan.

Oknum polisi berinisial Brigadir RF ini diamankan petugas Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra di kediaman RF di jalan Martadinata, Kelurahan Kambu, Kecamatan Andonouhu, Kota Kendari.

Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap Brigadir RF. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan pada Senin (6/6/2016) sekitar jam 16.40 Wita oleh tim gabungan dari Bidang Propam Polda Sultra yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan.

"Jadi rumah Brigadir RF digeledah petugas dan tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari plastik viber berwarna putih. Ada juga tiga buah peluru kaliber 3,8. Dua butir berwarna kuning emas dan satu butir berwarna silver,” kata Dolfie, Selasa (7/6/2016).

Tak hanya itu, tim gabungan juga mengamankan satu buah senjata tajam sejenis pisau beserta sarungnya.

“Soal senjata rakitan diperoleh dari mana, kita masih melakukan penyelidikan. Apakah buatan sendiri atau dari mana, kami juga melakukan pemeriksaan Garplin/KEPP terhadap Brigadir RF di kantor Sub bid Provos Bid Propam Polda Sultra,” kata Dolfie.

Karena kepemilikan senjata ilegal itu, Brigadir RF dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com