PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Komarudin Md Top, seorang warga Malaysia, disandera petugas Kantor Pajak Pratama Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena menunggak pajak senilai Rp 38 miliar.
Proses penyanderaan dilakukan setelah petugas pajak melakukan pemeriksaan terhadap Komarudin selama hampir empat jam di Kantor Pajak Pratama Bangka, Pangkalpinang, Rabu (25/5/2016).
Usai pemeriksaan, pria yang mengenakan baju kaos dan topi berusaha menghindar kejaran awak media.
Komarudin dititipkan di Lapas Kelas II A Tua Tunu Pangkalpinang. Proses penyanderaan akan dilakukan sampai dia melunasi seluruh tunggakan pajak.
Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Bangka Ramdanu Martis, mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada warga negara asing terduga penunggak pajak itu.
“Orangnya kami jemput dan diperiksa di kantor pajak. Akhirnya kami putuskan untuk disandera dulu. Sampai tunggakan pajak Rp 38 miliar dilunasi,” kata Ramdanu.
Komarudin merupakan mantan direktur PT Kobatin, sebuah perusahaan yang bergerak dalam penambangan dan pengolahan pasir timah di Bangka Tengah.
Penagihan pajak telah dilakukan sejak tahun 2010 dan terhadap terduga penunggak pajak diberlakukan cekal ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.