Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, DPRD Sumut Terima 1.000 Tanda Tangan "Anti Kekerasan Seksual"

Kompas.com - 16/05/2016, 08:37 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Aksi damai yang dilakukan Masyarakat Sumut Anti Kekerasan Seksual menuntut hapus dan tindak semua bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di lapangan Merdeka Medan, Minggu (15/5/2016) mendapat respons positif hingga terkumpul 1.000 tanda tangan dari masyarakat Kota Medan.

Hari ini, Senin (16/5/2016), perwakilan lembaga dan individu yang peduli akan menyerahkan tanda tangan tersebut kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut.

"Ini untuk mendesak DPRD turut serta menyuarakan percepatan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Supaya mereka melaksanakan semua tuntutan warga untuk menjadikan Kota Medan sebagai kota aman, ramah dan melindungi perempuan dan anak," kata Direktur Fitra Sumut, Rurita Ningrum yang turut bergabung dalam aksi ini.

Menurut Rurita, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP Yn di Kabupaten Rejang Lebong bukan kasus pertama di Indonesia. Di Medan, kata Rurita, banyak kejadian serupa yang tak terungkap karena masih dianggap aib.

"Kalau dibawa ke proses hukum, korban semakin menderita dengan prosedur rumit dan berbelit-belit," kata dia.

Atas nama Masyarakat Sumut Anti Kekerasan Seksual, dia juga menilai, Pemerintah Kota Medan hingga hari ini tidak serius memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Maka pantas Kota Medan dinyatakan sebagai kota yang tidak layak untuk anak dan perempuan. Negara juga tidak mendukung serta responsif terhadap kekerasan terhadap anak dan perempuan.

"Kenapa kami bilang begitu? Karena sampai hari ini rasa aman, perlindungan, proses hukum tidak juga ada. Fasilitas pelayanan untuk korban sangat minim. Jumlah korban dan pelaku yang terus bertambah," tandas dia.

"Kasus kekerasan seksual menduduki rangking tertinggi, modus pelaku sangat membahayakan anak dan merupakan bentuk kejahatan terberat terhadap anak dan perempuan seperti pemerkosaan, trafficking dan inses," ucap Juni, dari Bakumsu menimpali.

Sebaran kasusnya, lanjut Juni, Kota Medan tertinggi, menyusul Kota Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tanjung Balai dan Siantar. Ini belum dihitung kasus yang terjadi namun tidak diangkat dan tidak mendapat respons yang cukup dari pemerintah melalui aparat penegak hukum serta masyarakat sendiri yang tak berani melaporkannya.

Untuk itu, Masyarakat Sumut Anti Kekerasan Seksual yang terdiri dari lembaga dan individu peduli terhadap persoalan ini meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan kewajibannya memenuhi hak dan melindungi perempuan dan anak.

Pemkot Medan, kata Juni, harus sungguh-sungguh menjadikan kotanya leading sector kota layak anak dan perempuan di Sumatera Utara.

"Kapolda Sumut juga harus mengevaluasi kinerja unit PPA di seluruh jajarannya agar memiliki perspektif yang baik tentang perlindungan anak dan memiliki integritas yang tinggi dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus kejahatan terhadap anak dan perempuan," tegasnya.

Minta dukungan warga

Sementara itu, Veryanto Sitohang, pendiri Aliansi Sumut Bersatu (ASB) berharap antusias masyarakat memberikan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap anak dan perempuan korban kejahatan seksual dan menuntut pemerintah segera mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Kota Medan dan Sumut harus menjadi kota ramah anak dan perempuan. Pemerintah harus memenuhi hak, menaikkan anggaran, dan mengalokasikannya untuk kepentingan anak dan perempuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com