Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungi Keluarga Balita yang Diperkosa, Mensos Sebut Paedofil Akan Dikebiri Kimiawi dan Diberi "Chip"

Kompas.com - 13/05/2016, 11:02 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kasus kekerasan dan kejahatan seksual pada anak kian masif terungkap. Belum hilang dari ingatan kita tentang kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yn (14) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 4 April 2016, kini kembali kita dikejutkan dengan kasus pemerkosan dan pembunuhan yang dialami LN (2,5) di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, pada Minggu 8 Mei 2016.

Kasus YN dan LN bukanlah pertama kalinya terjadi di Indonesia. Masih banyak kasus kekerasan dan kejahatan seksual lainnya yang belum terungkap. Negara wajib hadir untuk memberikan rasa aman dan adil kepada korban dan keluarga korban kekerasan dan kejahatan seksual. Bahkan, pemerintah pun menyatakan Indonesia mengalami darurat kekerasan dan kejahatan seksual.(baca: "Indonesia Sedang Darurat Kekerasan Seksual")

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa menyatakan, dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu, telah memutuskan menghadirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

Dalam Perpu itu, Khofifah menyebut, ada empat poin utama yang dibahas. Pertama, pemberatan hukuman. Ia mengatakan, hukuman bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual adalah 20 tahun kurungan penjara. Nantinya dalam Perpu itu, pemberatan hukuman pelaku akan ditambah menjadi penjara seumur hidup dan sampai hukuman mati.

Kedua, tambahan hukuman. Tambahan hukuman ini diberikan jika korbannya masih anak-anak dan pelakunya adalah paedofil.

"Tambahan hukuman ini bisa dalam bentuk kebiri kimiawi. Bisa juga diberi penanda chip supaya terdeteksi gerak dari sang pelaku ketika misalnya mereka datang ke sekolah-sekolah. Maka, receiver yang dipasang memberikan sinyal," jelas Khofifah, saat mengunjungi keluarga LN, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/5/2016).

"Bisa juga tambahan hukuman ini berupa publikasi identitas pelaku. Jadi foto pelaku dipasang di tempat publik. Bisa juga finger print-nya itu terdeteksi di dalam identitas yang bersangkutan," tambahnya.

Ketiga, memberikan layanan lebih cepat, lebih dekat, dan lebih luas oleh seluruh elemen terutama di tingkat desa. Sehingga masyarakat mengetahui kemana mereka harus mengadu dan bisa memberikan quick response.

Yang keempat, lanjut Khofifah, pentingnya psycho social therapy kepada korban, keluarga korban, dan pelaku.

"Apa yang saya dapatkan informasi dari keluarga korban LN ini, ibunya mengalami trauma, neneknya mengalami trauma. Maka, Tim Reaksi Cepat dari Kementerian Sosial akan melakukan quick assessment supaya pola trauma healing dan trauma counseling-nya bisa dilakukan," papar dia.

Darurat Kejahatan Seksual

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa menyampaikan, Presiden Joko Widodo melihat kasus kekerasan dan kejahatan seksual pada anak adalah suasana yang mendesak. Ada kegentingan untuk memberikan perlindungan anak supaya tidak ada lagi yang mendengar dan melihat kejahatan seksual pada anak.

"Perppu ini salah satu respons dari pemerintah terhadap suasana hari ini. Kita sedang menyiapkan hulunya, yaitu hal-hal yang memungkinkan penyebab terjadinya kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak," tuturnya.

Dirinya menambahkan, pihaknya sedang menunggu finalisasi dari perppu tersebut. Kalau itu diikuti dengan persengkongkolan, diikuti dengan pembunuhan berencana, dan kejahatan seksual dengan beramai-ramai, maka tinggal tunggu saja detail dari perppu yang segera diterbitkan itu.

"Kita tunggu saja bagaimana detail isi dari perppu itu. Pemberatannya seperti apa, tambahan hukumannya seperti apa, trauma healing dan trauma counseling-nya seperti apa," ucapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com