Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Ancam Gergaji Putrinya jika Tolak Berhubungan Seks

Kompas.com - 12/05/2016, 14:32 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com — Hasil pengembangan penyidikan terhadap Kemi (37) mengungkap fakta bahwa perbuatan tak layak yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri di bawah ancaman.

Kemi ditangkap Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak di rumah kakak iparnya di Desa Kapur, Selasa (10/5/2016).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul mengatakan, saat itu korban bersama pelaku sedang membersihkan rumah kontrakan yang akan ditempati.

Baca juga: Istri Kedua Usai Melahirkan, Ayah Nekat Perkosa Putri Kandungnya Sendiri

Seusai membersihkan rumah, timbul niat pelaku untuk melakukan perbuatan tercela tersebut.

“Korban ditampar sebanyak dua kali, dicekik lehernya, dan diancam dengan gergaji oleh pelaku untuk menuruti keinginannya,” kata Andi Yul, Kamis (12/5/2016).

Setelah diperkosa, korban menceritakan perbuatan ayahnya itu kepada bibinya. Lalu sang bibi melapor ke polisi. Gerak cepat polisi kemudian berhasil membekuk pelaku dan langsung menahannya.

“Dari interogasi dan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui baru pertama kali melakukan perbuatan itu,” kata Andi Yul.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com