Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Tertipu, Pembeli Laporkan Penjual Batu Cincin di Facebook ke Polisi

Kompas.com - 02/05/2016, 16:15 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Steven alias Sutomo alias Hendrik Chen alias Steven Christoper alias Chen Ming Gem Stone tak berkutik saat diringkus polisi dari rumahnya di Jalan Suluh, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Dari kediamannya, polisi menyita barang bukti berupa ponsel BlackBerry serta sejumlah kartu ATM, yaitu kartu ATM BCA, kartu ATM BII, kartu ATM Bank Mandiri, kartu ATM Bank Permata, dan kartu ATM Bank Danamon atas nama Angelina Sinar, lalu kartu ATM Bank Cimb Niaga, kartu ATM BII, dan kartu ATM Bank Permata atas nama Steven, kartu ATM BII atas nama Sutomo, juga satu batu permata blue shapire serta lima buku tabungan.

Steven menawarkan batu cincin kepada para korbannya melalui akun Facebook miliknya. Batu cincin yang ditawarkan diambil dari beberapa foto batu cincin. Begitu ada peminatnya, korban dan pelaku bertransaksi dengan chatting pribadi.

"Setelah sepakat harga, pelaku meminta uang panjar 50 persen dari harga yang disepakati. Setelah menerima uang panjar, pelaku mengirimkan batu pesanan ke alamat korban. Dari sinilah kasus ini terbongkar. Korban merasa tertipu saat menerima batu cincin pesanannya tidak seperti kesepakatan," kata Kasubdit III Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kanit VC Jahtanras Kompol Anggoro Wicaksono, Senin (2/5/2016).

Merasa kirimannya sudah diterima korban, pelaku langsung menghapus korban dari pertemanan di Facebook dan kontak BBM-nya. Akibatnya, korban yang merasa tertipu karena barang yang dipesan tak sesuai dengan pesanan langsung mengadu ke polisi.

"Hasil penyidikan, diduga korbannya lebih dari enam orang. Pelaku beraksi sendirian, tetapi kita masih meminta keterangan istrinya. Pelaku akan kita kenakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 379 KUHPidana atau Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana. Saya imbau masyarakat berhati-hati dan teliti saat berbelanja online," tutur Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com