Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyikan Miras di Kebun, Pemilik Kafe Lari Dikejar Polisi

Kompas.com - 20/04/2016, 16:24 WIB
Junaedi

Penulis

PINRANG, KOMPAS.com - Gara-gara kedapatan menyembunyikan ratusan botol miras di kebun pisang, seorang pemilik kafe di Desa Padalloang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, lari pontang-panting saat mengetahui dirinya diburu polisi, Rabu siang (20/4/2016).

Belasan petugas yang berusaha mengejar pelaku hanya menemukan ratusan botol miras dalam kardus dan lainnya berserakan di kebun karena keburu dilacak petugas.

Pengejaran pemilik kafe itu terjadi dalam sebuah razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar petugas Kepolisian Sektor Patampanua, Kabupaten Pinrang di Desa Padalloang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang. Razia ini mengejutkan sejumlah pemilik kafe di lokasi.

Belasan petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pemilik kafe itu. Namun pelaku yang lincah dengan cepat kabur dan mengilang di tengah kebun pisang.

Petugas hanya menemukan ratusan botol miras yang dikemas dalam kardus dan berserakan sebelum dirapikan pemiliknya di bawah pohon.

Diduga, miras ini berserakan lantaran pemiliknya belum sempat menyembunyikannya di tempat aman karena keburu ketahuan petugas.

Botol minuman keras itu kemudian diangkut ke Mapolsek Patampanua untuk diamankan. Sementara pemiliknya diminta menyerahkan diri ke polisi.

Kapolsek Patampanua Pinrang AKP Muhammad Idris mengatakan, razia pekat dilakukan petugas untuk mengantisipasi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Patampanua.

Tempat remang-remang dan kafe ikut jadi sasaran penggerebekan petugas karena dinilai kerap menjadi ajang tempat pesta miras yang memicu terjadinya beragam tindak kejahatan di wilayah Polsek Patampanua.

“Tadi petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran di kebu pisnag saat pelaku p[emilik miras berusaha menyembunyikan mirasnya di kebun warga agar tidak terdeteksi petugas. Pelakunya berhasil kabur setelah membiarkan mirasnya berserakan di kebun,” ujar Muhammad Idris, kapolsek Patampanua Pinrang.

Diduga, pemilik minuman keras itu hendak mendirikan kafe baru tanpa izin di Kecamatan Patampanua, namun keburu diketahui petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com