Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepenggal Kisah TKI, Siti Sempat Akan Diperkosa Saat Melarikan Diri (Bagian 2)

Kompas.com - 19/04/2016, 05:40 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

KUCHING, KOMPAS.com – Mimpi bekerja di restoran sebagai pelayan dengan gaji menggiurkan pun kandas. Alih-alih bekerja di restoran, Siti Juleha (24), ibu beranak satu asal Lampung ini terdampar di tangan majikan kasar.  

Pengalaman bekerja sebagai TKI, bukan hal baru bagi Siti. Sejak usia 14 tahun, dia sudah menikmati uang ringgit hasil kerja nya di salah satu toko sparepart mobil di Kuching, Sarawak, Malaysia.

Awalnya, Siti dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, namun setibanya di Kuching malah dialihkan di toko sparepart. Beruntung nasib baik berpihak padanya.  

Selama tiga tahun bekerja sebagai penjaga toko, Siti mendapatkan upah yang layak dan kembali ke Indonesia. Saat itu, Siti mengaku tidak melalui perantara agen yang resmi dan hanya menggunakan paspor sebagai modal mencari kerja di perantauan.  

Sebulan di Indonesia, Siti kembali berangkat ke Malaysia. Kali ini melalui agen resmi dan dipekerjakan sebagai baby sitter di daerah Bintulu. Dua tahun bekerja di Bintulu, Siti kembali lagi ke Indonesia, dan sebulan kemudian dia diberangkatkan lagi melalui agen yang sama ke Negeri Sembilan, Kuala Lumpur.  

Dua tahun di Kuala Lumpur, lagi-lagi Siti kembali ke Indonesia, dan berselang sebulan kemudian dia kembali bekerja, tapi kali ini dia bekerja di salah satu toko perlengkapan bayi di Batam. Setahun bekerja di Batam, Siti pun pulang ke kampung halaman di Lampung, dan menikah.  

Awal kisah pilu yang dialami Siti bermula ketika dia mengutarakan niatnya untuk kembali merantau bekerja di luar negeri kepada suaminya. Padahal, saat itu anaknya baru berusia empat bulan. Sempat dihalangi sang suami, dengan alasan memperbaiki perekonomian keluarga, Siti pun akhirnya kembali merantau.  

“Terbiasa merantau ya, jadi enggak betah di rumah. Saya izin sama suami tapi sempat dihalangi,” kata Siti saat ditemui di shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, Minggu (10/4/2016).  

Akhirnya, dengan berat hati sang suami pun mengizinkan Siti berangkat pada tahun 2014. Namun, kali ini Siti berangkat melalui agen penyalur yang tidak resmi.

Siti dijanjikan sebagai pramusaji di restoran dengan gaji awal sebesar RM 600 sekitar Rp 1,8 juta dan mendapatkan cuti untuk pulang kampung.  

“Katanya setahun bekerja, bisa ambil cuti untuk pulang, bisa nengok anak, bisa dapat kabar anak. Ya saya tergiur untuk berangkat,” kata Siti.  

Dari cerita Siti, agen tenaga kerja yang membawanya tersebut awalnya mengaku sebagai penyalur resmi berbentuk perseroan terbatas dan berkantor di Jakarta. Ternyata, agen tersebut menipu dirinya dan mempekerjakan dia kepada salah satu majikan di Kuching.

“Katanya agen resmi, tapi waktu memberikan paspor ke majikan itu paspor kosong tanpa izin kerja. Ya jadinya ilegal lah itu, seolah-olah menjual orang,” ceritanya.  

Ibarat jatuh tertimpa tangga, nasib Siti kemudian semakin tidak jelas saat berada di tangan majikan.  Jangankan mendapatkan gaji, Siti saban hari mendapat perlakuan kasar.

Bahkan, sang majikan terkesan mencari-cari kesalahan yang dianggap tak masuk akal, yang ditenggarai menjadi alasan untuk tidak membayarkan gajinya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com