Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak SMP di Magelang Diperkosa dan Direkam oleh Tetangganya

Kompas.com - 14/04/2016, 16:06 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – Heriyanto (32), warga Dusun Tepus Wetan, Desa Surodadi, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dilaporkan ke Kepolisian Resor Magelang setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap RR (16).

RR yang tidak lain tetangga pelaku datang ke Mapolres Magelang bersama ibunya, Fat (50), dan beberapa kerabatnya, Kamis (14/4/2016) siang.

Mereka diterima oleh petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres setempat. Fat mengatakan, pelaku tidak hanya melakukan pemerkosaan tetapi juga telah menyebarkan video pemerkosaan itu kepada teman-temannya.

Dia mengetahui peristiwa itu setelah melihat foto-foto cuplikan adegan diduga pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban melalui ponsel kerabatnya.

"Saya sedih, saya seperti diinjak-injak melihat foto itu. Saya tidak terima anak saya jadi korban," ujarnya ditemui di Mapolres Magelang.

Berdasarkan pengakuan anaknya, kata Fat, sekitar 8 bulan lalu, pelaku membawa kabur RR hingga dua kali.

Ketika itu, korban yang masih tercatat sebagai pelajar sebuah SMP di Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang itu tiba-tiba dipaksa untuk pergi ke sebuah tempat di Pakis Magelang dan di lokasi wisata di Kopeng Kabupaten Semarang.

"Anak saya dipaksa untuk melakukan hubungan intim dengan pelaku. Pelaku juga merekam kejadian itu pakai kamera ponsel," katanya.

Fat mengatakan, anaknya tidak berani melaporkan kejadian itu kepada orang tua maupun pihak bewajib karena diancam oleh pelaku. Pelaku mengancam akan membunuh anaknya dan menyebarkan video hubungan intim kepada masyarakat.

"Ternyata videonya sudah menyebar ke teman-teman anak saya, dan masyarakat. Dia jadi malu dan tramua," kata dia.

Salah satu kerabat korban, Pri (36), mengatakan sempat ada perjanjian damai antara pelaku dengan keluarga didampingi oleh perangkat dusun Tepus Wetan.

Dalam perjanjian bermaterai itu menyebutkan jika pelaku anak bertanggung jawa jika korban hamil, pelaku akan menikahi korban dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.

"Tapi faktanya pelaku mengingkari perjanjian itu, pelaku juga tidak menunjukkan itikad baik kepada korban maupun keluarga. Kami tidak terima, kami ingin pelaku di proses hukum," ungkap Pri.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang AKP Sugianto membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Namun pihaknya menyarankan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Semarang lantaran tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan masuk di wilayah hukum Kabupaten Semarang.

"Kejadian pemerkosaan itu di Kopeng masuk wilayah hukum Kabupaten Semarang, sehingga tadi kami sarankan mereka untuk laporan ke sana," kata Sugianto. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com