Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Pengedar yang Selundupkan Sabu di Dalam Garam Ikan Akuarium

Kompas.com - 11/04/2016, 16:48 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial BF (48). Warga Gubeng, Jawa Timur, ini ditangkap setelah mencampur barang haram itu dengan garam ikan aquarium.

Direktur Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Kumbul KS yang didampingi Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah NTT, AKBP Jules Abraham Abast, mengatakan, selain BF, pihaknya juga menangkap bandar lainnya berinisial DK.

Menurut Kumbul, DK adalah warga Sumba Timur, NTT, yang juga sering mengambil barang haram itu ke BF.

“Menurut pengakuan BF, ia mencampur sabu-sabu dengan Jenis garam ikan aquarium yang bentuknya sama persis dengan sabu-sabu, dengan tujuan untuk menambah berat sabu tersebut. BF hanya siapkan saja sehingga bila ada pengguna yang meminta, maka dia akan siapkan,” ucapnya, Senin (11/4/2016).

Penangkapan terhadap BF di Surabaya bermula ketika polisi melakukan penangkapan terhadap DK di Sumba Timur.

”Setelah kita lakukan pengembangan kasus usai menangkap DK, kita akhirnya tangkap BF di kamar nomor 55 Hotel Ganefo yang terleta di Surabaya,” kata Kumbul.

Dia mengatakan, DK dan BF menjual sabu yang Rp 1,3 juta per paket dengan keuntungan dari setiap penjualan paketnya sebesar Rp 300.000.

Keduanya, lanjut Kumbul, merupakan jaringan dari Surabaya dan Lombok menuju ke Sumba dengan menggunakan kapal laut. Jaringan ini sudah beroperasi selama dua tahun dengan sasaran kabupaten Sumba Timur dan Sumba Barat.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,482 gram, uang sebanyak Rp 3 juta, dua alat bong, tiga buah kompor (alat hisap sabu), dua botol plastik, dua pipet plastik, dua timbangan elektrik dan dua korek api gas. Atas perbuatannya itu, keduanya bakal dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 rahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. “Ini dalam rangka operasi bersinar dan selama beberapa hari ini sudah dua kasus yakni ini sama seperti yang ditangkap di Kabupaten Alor. Operasi bersinar ini dilakukan serentak di selruh Indonesia dengan sasaran pemberantasan narkoba. Kemudian dalam orpasi bersinar di 19 polda dan di Polda NTT melaksanakan kegiatan yakni kampanye penyalagunaan narkoba di sekolah dan jalan raya agar tidak menyalanggunakan narkoba,”jelasnya. Operasi bersinar ini juga bertujuan untuk pemberantasan sindikat narkoba dengan melakukan pengungkapan terhadap kasus peredaran narkoba yang masuk ke wilayah NTT. Selain itu juga, adanya rehabilitasi bagi para penyalagunaan narkoba bagi narkoba dengan menggelar razia di tepat hiburan malam, kos-kosan serta pelabuhan. “Selama opreasi bersinar ini sudah ada 11 orang yang poitif menggunakan narkoba dan sudah direhabilitasi dan diassement oleh Bidokes dan BNN Provinsi NTT,”pungkasnya.(K57-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com