Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Siapa yang Bisa Buktikan kalau Saya Korupsi, Saya Beri Mobil Pribadi Saya"

Kompas.com - 11/04/2016, 15:04 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com — Rektor Universitas Negeri 19 November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara, Azhari, menantang awak media dan lembaga swadaya masyarakat untuk membuktikan dugaan bahwa dia dan keluarganya terlibat korupsi salah satu proyek tahun 2015 di kampus itu.

Azhari menjanjikan mobil pribadinya sebagai hadiah.

“Saya menantang kepada wartawan, kalau Anda mengetahui, bisa membuktikan, silakan beritakan dan ulas seluas-luasnya kalau ada keluarganya Azhari yang mendapatkan proyek di USN tahun 2015 ini. Bahkan, kalau ada keluarga istrinya Azhari yang kerja di proyek USN tahun 2015. Silakan beritakan. Kalau itu terbukti, saya akan berikan mobil pribadi saya, yaitu mobil Strada,” katanya, Senin (11/4/2016).

Dia menambahkan, hal ini bukan untuk membela diri dalam kasus korupsi proyek miliaran di kampusnya, yang telah melibatkan salah satu pegawainya sebagai tersangka.

“Ini bukannya saya membela diri, melainkan benar adanya. Bagi diri saya, saya menjamin sudah berusaha sebaik-baiknya. Terkait pegawai yang jadi tersangka, jangan ada yang ditutup-tutupi, apalagi menguntungkan orang lain,” tambahnya.

Pernyataan tersebut pun direspons oleh Herman, Ketua LSM LIDER Sultra.

“Saya rasa ini luar biasa dan suatu keberanian. Jangan lihat hadiahnya, tetapi keberanian memberi jaminan bahwa dia dan keluarganya tidak terlibat dalam proyek miliaran rupiah tahun 2015 di kampus, itu luar biasa,” katanya.

Sebelumnya sempat diberitakan, dana proyek tahun 2015 dari pusat, yang dikucurkan ke Universitas Negeri 19 November Kolaka sebesar lebih dari Rp 30 miliar, sedang dipersoalkan.

Salah satu pegawai mereka, Suwito, pejabat pembuat komitmen dalam proyek yang dana anggarannya bersumber dari APBN itu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kolaka.

Tim kejaksaan sempat menggeledah rumah tersangka untuk mencari dokumen sebab jaksa menduga terdapat kerugian negara ratusan juta rupiah karena proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com