Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Negara Gagal Lindungi Hak Beribadah di Pasuruan

Kompas.com - 01/04/2016, 22:29 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan dan Orang Hilang menganggap negara gagal melindungi hak kebebasan beribadah dan berkeyakinan.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya Fatkhul Khoir terkait pembubaran peringatan Milad Putri Nabi yang digelar kelompok Syiah di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (1/4/2016).

Tatkhul mengatakan, polisi dan pemerintah daerah setempat terkesan membiarkan aksi pembubaran yang dilakukan oleh kelompok ormas Aswaja Bangil.

"Bahkan dalam kelompok intoleransi itu terdapat anggota DPRD Pasuruan," katanya, Jumat (1/4/2016) malam.

Fatkhul meminta agar Kepala Polri dan Menteri Dalam Negeri memberikan sanksi tegas kepada polisi dan aparat pemerintah daerah Pasuruan yang turut aktif dalam membubarkan acara tersebut.

"Pemerintah dan polisi di lokasi hanya berjaga-jaga seakan membiarkan kelompok intoleransi membubarkan ritual agama kelompok Syiah," ujarnya.

Saat acara dibubarkan, peserta ritual harus keluar dari lokasi kegiatan dengan melewati kerumunan massa intoleran yang meneriaki mereka dengan perkataan kebencian, pengkafiran, dan sebagainya.

Karena dibubarkan paksa, ritual yang digelar di kawasan RT 2 RW 11 Kelurahan Kalirejo dan diikuti sebagian besar ibu-ibu dan anak-anak perempuan itu akhirnya berakhir pukul 09.30 WIB. Acara semestinya berlangsung hingga pukul 12.30 WIB.

Desakan pembubaran acara tersebut juga dilakukan kelompok Aswaja sehari sebelum acara digelar.

"Kepala daerah juga sempat meminta acara tersebut bubar, namun penyelenggara menolak dan hanya memindah tempat acara," kata dia.

(Baca Akan Dibubarkan, Peringatan Milad Putri Nabi Kelompok Syiah Dikawal Polisi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com