Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unair Akan Beri Bantuan Hukum kepada Mantan Rektor

Kompas.com - 01/04/2016, 12:03 WIB

SURABAYA, KOMPAS — Universitas Airlangga sebagai lembaga yang mendapat bantuan pembangunan rumah sakit pendidikan akan memberi bantuan hukum bagi mantan Rektor Unair Fasichul Lisan.

Rumah Sakit Pendidikan Unair ditetapkan sebagai obyek tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagaimana diberitakan, Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, menjelaskan, penyidik KPK menggeledah kantor PT Pembangunan Perumahan di Sidoarjo serta kantor Rektor Universitas Airlangga, Surabaya.

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair tahun 2007-2010 serta peningkatan sarana-prasarana rumah sakit yang sama tahun 2009 yang merugikan negara Rp 85 miliar.

KPK menetapkan Rektor Unair periode 2006-2015 Fasichul Lisan sebagai tersangka. Saat penyelidikan kasus ini, KPK juga meminta keterangan La Nyalla Mahmud Mattalitti (Kompas, 31/3/2016).

(Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Rektor Unair sebagai Tersangka)

"Unair menghormati proses hukum dan wewenang KPK. Unair berpegang pada prinsip praduga tak bersalah sampai ditetapkan bersalah oleh sidang pengadilan yang sah," kata Suko Widodo dari Humas Unair kepada wartawan, Rabu (30/3/2016) malam.

Menurut dia, Unair akan memberikan pakar hukum terbaiknya untuk membantu menghadapi kasus hukum Fasichul Lisan yang biasa disebut Fasich.

Hari Rabu, 10 petugas KPK mendatangi kantor Rektorat Unair. Rektor Unair Mohammad Nasih menerima rombongan KPK dan memenuhi seluruh permintaan petugas KPK terkait dokumen- dokumen yang berhubungan dengan pendirian rumah sakit bantuan pemerintah itu.

(Baca selengkapnya: KPK Geledah Gedung Rektorat Unair, Sejumlah Berkas Disita)

"Posisi Unair merupakan lembaga penerima bantuan pemerintah. Unair menyediakan tanah lalu pengembang yang diputuskan pemerintah mengerjakan pembangunan rumah sakit. Setelah semua selesai, pengembang yang merupakan perusahaan milik tersangka korupsi yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan rumah sakit dan diterima Rektor Unair waktu itu Pak Fasich," kata Suko.

Suko belum merinci perjalanan pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit tersebut. Pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dari internal Unair sebagai bahan bagi kuasa hukum yang akan mendampingi Fasich.

"Kita lihat proses di pengadilan nanti," katanya.

(Baca juga: Rektor: Menurut BPK Pendanaan RS Unair Sudah "Clear" )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com