Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Rekannya Diputus Bersalah, Buruh Gresik Demo Kejaksaan

Kompas.com - 31/03/2016, 18:30 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Ratusan orang yang mengatasnamakan dirinya dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Kamis (31/3/2016).

Massa PSBI dan KASBI mendatangi Kantor Kejari Gresik yang beralamat di Jalan Permata, Perum Graha Asri, Kecamatan Kebomas, sebagai bentuk solidaritas terhadap dua aktivis buruh yang diputus bersalah di tingkat Kasasi.

Mereka menyampaikan protes atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus dua rekan mereka, Abdul Hakam dan Agus Budiono, sebagai terdakwa dan harus menjalani hukuman penjara.

Abdul Hakam dan Agus Budiono sebelumnya dilaporkan oleh sebuah perusahaan out sourcing di PT Petrokimia Gresik pada tahun 2014 lalu ke jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gresik atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Keduanya lantas dijerat pasal 335 ayat 1 dengan hukuman tiga bulan penjara di tingkat kasasi.

“Saudara Agus dan Abul Hakam menjalani hukuman atas putusan hakim, sesuai pasal yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik. Pasal yang dipakai yaitu Pasal 335 ayat 1, atas perbuatan tidak menyenangkan. Padahal, pasal tersebut sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkap Sekjen KASBI Gresik Sunarno, Kamis (31/3/2016).

Keganjilan berikutnya, terang Sunarno, terjadi pada saat persidangan awal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik cenderung mengesampingkan fakta dan keterangan saksi yang meringankan, dan menghukum Hakam serta Agus dengan putusan bersalah.

"Namun putusan Mahkamah Konstitusi ini rupanya diabaikan oleh Majelis Hakim pada tingkatan banding dan tetap menyatakan Hakam dan Agus bersalah. Padahal, hal tersebut terkait dengan hak Hakam dan Agus untuk diterapkan hukum yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP,” sambungnya.

Sementara itu, jajaran Kejari Gresik menyatakan tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap dua buruh yang menjadi terpidana kasus perbuatan tidak menyenangkan tersebut. Kejari Gresik juga akan mengesampingkan protes ratusan buruh yang tergabung di SPBI dan KASBI.

"Kami sudah melakukan mediasi dengan perwakilan dari SPBI dan KASBI, yang meminta eksekusi hukuman menunggu proses Peninjauan Kembali (PK). Tapi hal itu tidak bisa kami lakukan, sebab PK itu tidak mengurangi atau mempengaruhi proses eksekusi," kata Kasi Intel Kejari Gresik, Lutchas Rohman.

Ia menjelaskan, kedua terpidana Hakam dan Agus yang datang ke Kantor Kejari Gresik hanya untuk menyampaikan aspirasi. Untuk itu, Kejari belum akan menahan mereka karena belum melakukan panggilan ketiga atas putusan MA.

"Namun kami masih mempunyai kesempatan pemanggilan satu kali lagi, dan bila panggilan ketiga yang bersangkutan mangkir, maka akan kami jemput paksa. Meski belum ada rencana pemanggilan berikutnya, namun kami pastikan pemanggilan itu ada," tegas Lutchas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com