Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teman Satu Sel Ba'asyir Bebas dari Lapas Nusakambangan

Kompas.com - 20/03/2016, 21:42 WIB

CILACAP, KOMPAS.com - Harry Kuncoro telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah mendapat pembebasan murni atas pidana penjara selama enam tahun.

Harry Kuncoro sebelumnya menjalani pidana terkait kasus terorisme.

Saat dihubungi dari Cilacap, Minggu (20/3/2016), Kepala Lapas Pasir Putih Hendra Eka Putra membenarkan adanya pembebasan terhadap Harry Kuncoro.

"Benar, tadi sudah bebas murni pada pukul 11.00 WIB," kata Hendra seperti dikutip Antara.

Selama menjalani hukuman di Lapas Pasir Putih, kata dia, Harry Kuncoro menempati Blok D dan berada satu kamar dengan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Dalam hal ini, kata dia, Harry Kuncoro bertugas membantu menyiapkan keperluan Ba'asyir yang sudah tua.

Dengan bebasnya Harry Kuncoro, dia mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan orang yang akan menggantikan tugas membantu menyiapkan keperluan Ba'asyir.

"Kami sudah siapkan Natsir (terpidana kasus terorisme Muhammad Natsiruddin alias Cecep alias Tegar). Namun, kami akan 'assessment' dia lebih dulu," kata Hendra.

Harry Kuncoro diketahui memiliki banyak nama panggilan, yakni Husain alias Uceng alias Bahar alias Salim alias Joko Suseno alias Seno alias Wahyu Nugroho alias Roni alias Rahmat alias Muhammad alias Shobari alias Agus alias Ibnu alias Bagus.

Harry Kuncoro divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 15 Maret 2012. dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme.

Ia terbukti telah menyembunyikan terpidana kasus terorisme Dulmatin serta terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah.

Pembebasan murni Harry Kuncoro berdasarkan Surat Kalapas Pasir Putih Nomor W 13.PAS.24 PK.01.01.02-097 tanggal 20 Maret 2016.

Rencana Harry pulang ke rumahnya di Dukuh Klebengan, Kelurahan Juwiran, Kecamatan Juwiran, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun, pelaksanaan pembebasan Harry Kuncoro mendapat pengawalan ketat dari personel Pos Polisi Subsektor Nusakambangan dan Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Brimob Daerah Jawa Tengah serta dibantu petugas Lapas Pulau Nusakambangan.

Sementara Muhammad Natsirudin alias Cecep alias Tegar yang disiapkan untuk menggantikan Harry Kuncoro untuk membantu menyiapkan keperluan Ba'asyir merupakan terpidana kasus terorisme yang divonis lima tahun delapan bulan penjara karena terlibat dalam pelatihan militer di Poso.

Terpidana Muhamad Natsirudin akan bebas pada tanggal 5 April 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com