Awalnya mereka ngotot ingin menemui Kepala Kejati Jatim, Maruli Simanjuntak.
Aksi tersebut terus bertahan hingga pukul 18.00 WIB, waktu terakhir massa melakukan aksi. Perwakilan pendemo sempat menolak saat polisi meminta mereka bubar. (Baca: La Nyalla Tersangka, Massa Pemuda Pancasila Mendemo Kejati Jatim)
"Kami tetap akan di sini, kami tidak rela ketua kami dikriminalisasi," kata salah satu pentolan massa, Andi Baso.
Andi membantah pihaknya melakukan aksi. "Kami hanya sedang menunggu teman kami yang dari luar kota, kami tidak sedang aksi, Pak," terang Andi.
Polisi pun mengancam akan membubarkan paksa aksi massa karena telah melebihi waktu yang diatur dalam tata cara menyampaikan pendapat di tempat umum.
"Kami beri waktu 15 menit lagi untuk Anda semua membubarkan diri, jika tidak, kami akan bubarkan," kata Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Raydian Kokrosono.
Di hadapan para pendemo, dua mobil pengurai massa sudah siap dengan mesin yang sudah dinyalakan.
Sekitar 300 personel polisi dalam keadaan siap bergerak. Mereka berada di tengah kendaraan pengurai massa.
Beberapa waktu kemudian, massa memilih pergi dari depan kantor Kejati Jatim. Sesuai komando dari Andi Baso, mereka beralih ke rumah dinas Kepala Kejati Jatim, di Jalan Jimerto, Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.