Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Kabur dari Tahanan, Pelaku Penganiaya Polisi Ditangkap

Kompas.com - 16/03/2016, 00:12 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Jos Mukodompit, seorang dari dua tahanan yang kabur dari sel tahanan Polres Pulau Ambon, akhirnya ditangkap pada Selasa (15/3/2016).

Tersangka kasus penganiayaan terhadap polisi itu diringkus setelah mengelabui petugas jaga pada Jumat pekan lalu. Setelah kabur, ia dan rekannya bersembunyi di kawasan Wara Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.

Kepala Subbagian Humas Polres Ambon Ajun Komisaris Polisi Meity Jacobus mengatakan, saat kabur dari tahanan, Jos dan rekannya bernama La Mani masih terus bersama.

Saat itu keduanya menyewa sepeda motor milik seorang tukang ojek. Namun, hingga keesokan harinya, sepeda motor itu tidak juga dikembalikan.

Pemilik motor memergoki mereka di kawasan BTN Manusela. Saat itu juga pemilik motor meneriaki keduanya sebagai pencuri.

"Warga yang mendengar teriakan itu lalu mengejar keduanya hingga ke kawasan Air Kuning," kata Meity.

La Mani, tersangka kasus pencabulan, berhasil kabur. Sementara Jos yang mengendarai sepeda motor ditangkap warga.

"Saat akan kabur dia menginjak pecahan kaca sehingga dia langsung ditangkap warga, kemudian diserahkan ke polisi," ujar Meity.

Jos ditahan karena menganiaya seorang anggota polisi bernama Brigpol Fatur Kaisupi di kawasan Pasar Mardika awal Maret 2016.

Kepala Polres Pulau Ambon Ajun Komisaris Besar Polisi Komaruz Zaman mengatakan akan memproses anak buahnya yang lalai hingga menyebabkan kedua tahanan tersebut kabur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com