Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Ogan Ilir Ditetapkan sebagai Tersangka Narkoba

Kompas.com - 14/03/2016, 11:57 WIB
PALEMBANG, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi sebagai tersangka setelah hasil tes urine membuktikan bahwa kepala daerah yang baru dilantik pada 17 Februari 2016 itu positif mengandung metamfetamin.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen (Pol) M Iswandi Hari di Palembang, Senin (14/3/2016), mengatakan, Ofi (27), sapaan akrab Bupati, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat temannya.

Mereka ditangkap tim dari BNN pusat di kediaman orangtuanya, Mawardi Yahya, yakni mantan Bupati Ogan Ilir, di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, setelah kedapatan tengah berpesta sabu pada Minggu (13/3/2016) malam.

"Rencananya, pukul 11.30 WIB ini, kelima orang tersangka diterbangkan ke Jakarta," kata Iswandi di Kantor BNN Provinsi Sumsel.

Ia menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap 18 orang di kediaman Mawardi Yahya.

Setelah dilakukan tes urine, lima dari 18 orang tersebut positif mengonsumsi narkoba, yakni Bupati OI AW Nofiadi, PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Faizal Roche, PNS Rumah Sakit Ernaldi Bahar, Deni Afriansyah, serta dua orang lainnya dari swasta.

"Kelanjutan proses ini akan dilakukan BNN pusat di Jakarta dan BNN Sumsel sifatnya hanya membantu," kata dia.

Ofi terpilih menjadi bupati berpasangan dengan wakilnya, Ilyas Pandji Alam, setelah mengalahkan pasangan pembawa acara ternama, Helmy Yahya-Muchendi Mahazarekki, dan Sobli Rozali-Taufik Toha.     

Ia merupakan bupati termuda yang terpilih dalam pilkada serentak.

Pria yang berencana melepas lajang pada April ini merupakan putra bupati sebelumnya, yakni Mawardi Yahya, yang telah memimpin Ogan Ilir selama dua periode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com