Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Makassar Ringkus 5 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia

Kompas.com - 07/03/2016, 19:09 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Satuan Narkoba Polrestabes Makassar meringkus lima bandar sabu yang terkait dengan jaringan narkoba Malaysia di Sulawesi Selatan. Kelima bandar sabu jaringan Malaysia itu masing-masing Andi Lolo (32), Zulkarnaen (40), Rusli (50), Kasman (19), dan Andra (42). 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1,7 kilogram sabu.

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Fajri Mustafa kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers, Senin (7/3/2016), mengatakan, pihaknya masih mengejar YY, seorang bandar lainnya, yang masih satu jaringan.

"Terbongkarnya sindikat ini berawal dari tertangkapnya seorang kurir Andi Lolo pada 1 Februari 2016 lalu. Ia diringkus saat 'menjemput' sabu 1 kilogram dari Malaysia di jasa pengiriman barang di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar," kata Fajri.

Hasil interogasi Andi Lolo, sebut dia, pihaknya melakukan pengembangan.

"Dia menyebut pengirim barang tersebut, yakni Zulkarnaen, sedang berada di daerah Kalimantan. Kami langsung mengirim tim ke Kalimantan, tetapi Zulkarnen sudah melarikan diri," katanya.

Fajri melanjutkan, tim lalu melacak keberadaan Zulkarnaen. Alhasil, Zulkarnaen terdeteksi berada di Palu, Sulawesi Tengah. Polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah warga Parepare ini di kontrakannya di Jalan Zebra Malioboro, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (4/3/2016).

"Setelah penangkapan Zulkarnaen, polisi lalu meringkus Rusli dan Kasman di Salah satu hotel di Jalan Urip Soemohardjo, Makassar, Sulsel," kata dia.

Menurut keterangan Rusli dan Kasman, ucap Fajri, barang tersebut "dijemput" bersama dengan Andra di Pelabuhan Parepare. Tim Reserse Narkoba Polres Maros pun meringkus Andra bersama barang bukti 200 gram sabu yang dikemas dalam empat paket.

"Dari tangan mereka, polisi menemukan 700 gram sabu yang dikemas dalam 14 paket," ujarnya.

Menurut keterangan kelima tersangka, kata dia, narkoba jaringan Pinrang ini mendapat barang haram dari Malaysia yang dikirim lewat Kalimantan.

"Keempat bandar tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 114 juncto 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com