Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namanya Dicatut dalam Kasus Tanah Ratusan Hektar, Tokoh Adat Lapor Polisi

Kompas.com - 04/03/2016, 00:59 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Tokoh adat Kota Kupang, Nusa Tengara Timur (NTT), Martinus Amabi Na'i Jabi Uf, melaporkan keluarga Tomboy ke Polsek Oebobo. Martinus merasa namanya sering disebut dalam perkara klaim tanah seluas 283 hektar di Kota Kupang.

Martinus datang ke kantor polisi bersama sejumlah orang dalam Kerajaan Amabi dengan mengenakan pakaian adat Timor lengkap dengan atribut kebangsawanan.

Ia melaporkan keluarga Thomboy melakukan penipuan karena mengklaim kepemilikan 283 hektar lahan di Kota Kupang.

"Kami dari keluarga besar Amabi tidak pernah menghibahkan sejengkal tanah untuk keluarga Thomboy, apalagi seluas 283 hektar," kata Martinus, Kamis (3/3/2016).

"Kami merasa nama keluarga besar Amabi disebut-sebut setiap gugatan ke pengadilan dalam kasus tanah milik keluarga Tomboy," lanjutnya.

Ia berpendapat bahwa hal itu menghambat proses pembangunan yang sedang dilaksanakan di Kota Kupang.

Keluarga besar Amabi meminta kepada aparat kepolisian dan polisi pamong praja Provinsi NTT dan Kota Kupang untuk menertipkan para pihak yang mengganggu pembangunan di kota.

Menurut Martinus, keluarga Amabi telah memberikan batas waktu 2 x 24 jam kepada Sofia Thomboy sebagai ahli waris dari keluarga Thomboy untuk menemui Martinus selaku keturunan dari Raja Besar Amabi (Na'i Jabi Uf) di Sonaf tua Oebufu (Fatunesi) Kota Kupang.

Karena permintaan itu tidak diindahkan, Martinus mengambil langkah hukum sebagai alternatif terakhir.

Mengenai tanah di Jalan Piet Manehat, kompleks Radio Verbum, Kota Kupang, keluarga besar Amabi mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli tanah tanpa sertifikat yang berasal dari keluarga Tomboy yang terletak di RT 28/ RW 008, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo.

Menurut Martinus, lahan tersebut adalah milik orang lain dan sudah bersertifikat.

Setelah menerima laporan tersebut, aparat Polsek Oebobo membawa laporan tersebut ke Polres Kupang Kota untuk ditindaklanjuti.

Penyidik Polres Kupang Kota meminta Martinus kembali ke kantor polisi pada Jumat (4/3/2016) untuk memberikan keterangan secara lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com