Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Mati, Ribuan Anak Kura-kura Sitaan Akan Segera Dilepas ke Habitat

Kompas.com - 25/02/2016, 12:09 WIB

TIMIKA, KOMPAS.com - Ribuan anak kura-kura moncong babi yang disita Kepolisian Resor Mimika, Provinsi Papua, akan segera dikembalikan ke habitat aslinya di Kabupaten Asmat. Kura-kura itu disita dari penyelundup yang ingin membawanya ke luar Papua.

"Kita fokus segera mengembalikan satwa lindung tersebut ke habitat aslinya di Kabupaten Asmat karena sudah banyak yang mati," kata Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi Yustanto Mudjiharso, Kamis (25/2/2016) di Timika.

Ribuan ekor anak kura-kura itu masih diamankan di kawasan Maurupau Mil 21 PT Freeport Indonesia. Yustanto mengatakan, kura-kura yang mati akan diawetkan sebagai barang bukti untuk melengkapi penyidikan kasus ini.

Kepolisian tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Papua serta institusi terkait untuk menyamakan pemahaman tentang bagaimana mencegah penyelundupan satwa tersebut ke luar Papua.

BKSDA Papua telah mengirim seorang tenaga ahli dan dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk bersama-sama menangani kasus tersebut.

Kura-kura moncong babi merupakan satwa endemis Papua yang hidup di daerah rawa-rawa. Habitat satwa lindung dan langka tersebut hanya terdapat di daerah perbatasan Kabupaten Asmat dan Mimika.

Sebanyak 3.230 ekor anakan kura-kura moncong babi itu hendak diselundupkan dari Bandara Mozes Kilangin Timika oleh seseorang pada Senin (15/2/2016). Satwa itu dimasukan ke dalam empat buah koper pakaian dan dikemas lagi dalam kotak-kotak.

Petugas pengamanan Bandara Timika mencurigai pelaku yang membawa empat koper tersebut ke bagasi pesawat Sriwijaya Air tujuan Jayapura dan Jakarta karena pelaku tidak melewatkannya ke pintu pemeriksaan melalui X-ray.

"Pelaku berinisial S merupakan karyawan ground handling salah satu maskapai penerbangan di Timika sehingga pengiriman satwa tersebut tidak melalui pemeriksaan X-ray bandara," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika Yohan Frans Mansay.

Kepala Balai Besar KSDA Papua MG Nababan mengatakan, kura-kura moncong babi merupakan salah satu satwa yang masuk dalam Apendix II CITES dan dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Satwa ini hanya hidup di ekosistem rawa di Selatan Papua, bagian selatan Papua Nugini, dan utara Australia.

Pelaku penyelundupan dapat diancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com