Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6,2 Ton Solar Disita Polda Gorontalo

Kompas.com - 20/02/2016, 09:40 WIB
Kontributor Gorontalo, Rosyid A Azhar

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com – Sebanyak 6,2 ton bahan bakar jenis solar disita dari dua lokasi berbeda di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat (19/2/2016).

Penyitaan pertama dilakukan di gudang milik RL di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Gorontalo.

Di gudang ini, aparat Polda Gorontalo menyita 3.200 liter solar. Pemilik gudang diduga menyimpan BBM dalam jumlah besar tanpa izin. RL tidak berkutik saat polisi menyita solar tersebut.

"Kami menyita ribuan liter solar ini karena dugaan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 53 huruf c, yaitu penyimpanan BBM tanpa ijin dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan atau denda Rp 40 miliar," kata Kepala Subdirektorta IV Ditreskrimsus Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Arief Supraptomo, Jumat.

Pada Rabu (17/2/2016), aparat Polda Gorontalo juga menyita 2 tandon air yang dijadikan tempat penimbunan solar sebanyak 3.000 liter atau 3 ton dan 5 unit truk tanki BBM di Kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo. Solar dan truk itu milik PT SKK yang bertugas sebagai perusahaan pengiriman jenis solar industri.

Modus perusahaan ini adalah mengurangi 25-50 liter solar setiap melakukan pengiriman. BBM yang diambil ini kemudian disimpan dalam tandon air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com