MEDAN, KOMPAS.com - Tiga sipir Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Kelas II A Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Mereka dituduh mengedarkan sabu-sabu di dalam penjara.
Informasi yang diperoleh Kompas.com, ketiga sipir itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di tempat terpisah di Pematangraya, Simalungun. Ketiganya berinisial NS, Z, dan MDH.
Kepala Polres Simalungun Ajun Komisaris Besar Polisi Yofie Girianto mengatakan, polisi mengamankan NS lebih dulu. Dari tangannya ditemukan sejumlah narkoba.
NS mengaku akan menyerahkan narkoba itu kepada rekannya Z untuk diedarkan di Lapas tempat mereka bekerja.
Polisi lalu mengamankan dan menggeledah kediaman Z dan menemukan sembilan paket sabu-sabu dan sejumlah ganja.
"Penangkapan kemudian dilanjutkan dan meringkus MDH. Keterlibatannya masih kami dalami," kata Yofie, Kamis (18/2/2016).
Ketiga sipir itu kemudian digelandang ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan. Mereka mengaku mengedarkan narkoba selama tiga bulan terakhir. Mereka mendapat pasokan dari wilayah Pangkalan Brandan.
Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar," kata Yofie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.