Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ronny Sompie Disebut Arahkan Margriet Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/02/2016, 15:11 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Engeline dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan terdakwa Margriet Christina Megawe, kuasa hukum dari Hotma Sitompoel & Associates menyampaikan bahwa Kapolda Bali (saat itu dijabat Ronny F Sompie) dinilai mengarahkan penyidik untuk fokus ke Margriet dan akhirnya jadi tersangka. BAP dari kepolisian inilah awal kesalahan yang dianggap fatal.

"BAP-BAP yang disusun (oleh penyidik) secara melanggar hukum yang semata-mata mengikuti (tanda kutip) perintah Kapolda pada waktu itu yang terbukti dalam resume gelar perkara yang mencantumkan agar saksi-saksi dan bukti-bukti, diarahkan, difokuskan kepada Margriet," kata Hotma Sitompoel,Denpasar, Senin (15/2/2016).

"Kapolda Bali (saat itu Ronny F Sompie) saat itu secara tegas memerintahkan dan mengarahkan penyidik untuk memfokuskan setiap pemeriksaan kepada Margriet akibatnya para penyidik yang merupakan bawahan Kapolda Bali saat tersebut harus mematuhi perintah tersebut yang tujuannya agar Margriet segera ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun bukti-bukti nya tidak ditemukan," tegasnya dalam pledoi.

Beberapa alasan yang dikuatkan dalam pledoi ini sudah disusun secara rinci. Seperti ungkapan kuasa hukum bahwa menempatkan Margriet sebagai tersangka oleh kepolisian adalah hasil yang dipaksakan.

"Dengan demikian, tidak dibantah lagi bahwa status penempatan Margriet sebagai tersangka (oleh polisi) adalah hasil pemeriksaan perkara yang sangat dipaksakan. Dimana hal tersebut dilakukan oleh Kapolda (Ronny Sompie) sendiri karena ingin menghindari tekanan publik yang kerap menuntut kejelasan pengusutan kasus kematian Engeline," tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, menurut Hotma Sitompoel menilai bahwa para penyidik melakukan penyidikan dengan tidak mengindahkan norma-norma hukum yang berlaku sehingga terjadilah BAP - BAP yang melanggar hukum, memalukan, tidak dapat digunakan dalam persidangan yang mulia ini.

Hal itu terbukti baik Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum tidak menggunakan BAP tersebut di dalam persidangan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com