Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Kandung Engeline Ingin Margriet Dihukum Mati

Kompas.com - 05/02/2016, 07:25 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Ayah kandung Engeline (8), Rosidik, ingin Margriet Christina Megawe yang didakwa dalam perkara pembunuhan Engeline dihukum mati.

Rosidik mengaku kecewa pada sidang tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (4/2/2016) kemarin karena dinilai tuntutannya tidak maksimal.

"Harapan saya dia (Margriet) dihukum mati. Tuntutannya masih terlalu ringan," kata Rosidik di Denpasar, Jumat (5/2/2016).

Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa Margriet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, dan memperlakukan anak dengan secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya sebagaimana dakwaan.

"Tuntutan ini terlalu ringan. Soalnya dia terlalu kejam buat anak saya. Dia menganiaya, membunuh secara sadis, ngapain merawat manusia kayak gitu?" katanya.

Pasal yang didakwakan adalah dakwaan pertama primer melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan dakwaan kedua melanggar Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI No Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, dakwaan ketiga melanggar 76 B UU RI No jo Pasal 77 B UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Anak dan dakwaan keempat melanggar Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menjelaskan hal yang memberatkan Margriet adalah tindakannya yang sadis dan tidak mengaku bersalah serta tidak menyesali perbuatannya. Sementara itu, hal yang memberatkan tidak ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com