Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Korupsi, Polisi Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/02/2016, 01:20 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Gara-gara terlibat kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Direktorat Lalulintas Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (TT) tahun 2013 lalu, Bripka Nikolaus Kolin, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Dalam putusannya, Jumat (12/2/2016), Hakim Ketua Tipikor Kupang, Abdul Siboru menyatakan terdakwa divonis selama 4 tahun penjara, karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana PNBP Direktorat Lalu Lintas Polda NTT.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,65 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yanki selama 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Anna Rulia menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis hakim tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com