Dalam putusannya, Jumat (12/2/2016), Hakim Ketua Tipikor Kupang, Abdul Siboru menyatakan terdakwa divonis selama 4 tahun penjara, karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana PNBP Direktorat Lalu Lintas Polda NTT.
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,65 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yanki selama 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Anna Rulia menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis hakim tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.