Gara-gara terlibat kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Direktorat Lalulintas Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (TT) tahun 2013 lalu, Bripka Nikolaus Kolin, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan