Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Pakai Kursi Roda, Kadis PU Seram Bagian Timur Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 04/02/2016, 17:31 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Sempat beberapa kali tertunda, Kadis Pekerjaan Umum, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Nurdin Mony, terpidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gaa akhirnya dieksekusi tim Kejati Maluku ke Lapas Ambon, Kamis (4/1/2016).

Nurdin dijebloskan ke lapas untuk menjalani masa hukumannya setelah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Ambon dengan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Namun karena sakit, Nurdin dibawa ke Lapas tidak dengan menggunakan mobil tahanan namun dengan menggunakan mobil operasional Kejati Maluku.

Saat dibawa ke penjara Nurdin yang didampingi keluarganya itu terlihat masih menggunakan kursi roda.

Sebelumnya Nurdin batal dieksekusi lantaran keluarga secara resmi menyampaikan ke Kejati Maluku kalau terpidana korupsi tersebut dalam kondisi sakit.

“Ada pemberitahuan resmi dari pihak keluarga kalau Nurdin Mony masih dalam kondisi sakit jantung dan asam uratnya,” kata Kasie Eksekusi Kejaksaan Tinggi Maluku, I Nyoman Sumartawan.

Menurut dia, mekanisme untuk mengeksekusi seorang terpidana sudah ada aturannya, yakni seseorang yang masih dalam kondisi sakit bisa serta-merta ditahan.

Nyoman mengatakan, sebenarnya eksekusi jaksa sudah dilakukan sejak Selasa (2/2/2016) karena yang bersangkutan sudah mendatangi Kantor Kejati Maluku.

Nurdin Mony divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, karena dianggap melakukan korupsi dalam proyek jembatan fiktif di Kabupaten SBT.

Kasus ini juga menyeret pelaku lainnya yang telah dijatuhi hukuman penjara antara lain pelaksana proyek, Tomy Andreas, Beder Aziz Alkatiri selaku direktur PT Putra Seram Timur dan Harun Lestaluhu, mantan Kepala Inspektorat SBT. (K54-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com