Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Tahun Selewengkan Raskin, Mantan Kades Ditahan

Kompas.com - 28/01/2015, 16:54 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Zainal Abidin, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelewengan beras untuk rakyat miskin (raskin).

Zainal ditahan di LP Klas II A Pamekasan, Rabu (28/1/2015). Sebelum ditahan, Zainal masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Samiaji Zakaria, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan mengatakan, beras tidak disalurkan kepada penerima manfaat di Desa Klompang Timur sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2013. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,5 miliar.

Dari dokumen yang dihimpun Kejari Pamekasan, beras yang tidak didistribusikan per tahunnya berbeda jumlah penerimanya. Tahun 2007, terdapat 386 penerima, tahun 2008 sebanyak 432 penerima, tahun 2009 sebanyak 546 penerima, tahun 2010 sebanyak 545 penerima, tahun 2011 sebanyak 545 penerima. Sementara itu, di tahun 2012 dari bulan Januari sampai Mei sebanyak 455 penerima, dan pada bulan Juni sampai Desember 2012 sebanyak 481 penerima manfaat. Pada tahun 2013, ada 410 penerima yang ternyata tidak menerima.

"Dalam waktu dekat, perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya untuk segera disidangkan," ungkap Samiaji.

Zainal akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu jadwal persidangan di PN Tipikor Surabaya. Beberapa dokumen pendistribusian raskin sudah disita Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Selama proses penyidikan, Kejari Pamekasan sudah memeriksa sekitar 50 saksi, baik dari unsur Satker Bulog, BPD, pihak Kecamatan, perangkat desa dan penerima manfaat di masing-masing desa. Tersangka disangka dengan pasal berlapis yakni pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 junto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com