Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar: PNS Pengikut Gafatar Sulit Dijatuhi Sanksi

Kompas.com - 02/02/2016, 20:41 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Para pegawai negeri sipil Provinsi Jawa Tengah yang bergabung dalam organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sulit dijatuhi sanksi administrasi atau proses pemecatan.

Hal tersebut disebabkan tidak ada aturan yang memadai untuk menjerat para PNS yang telah bergabung dengan Gafatar.

“PNS yang terlibat Gafatar masih sulit dikenai sanksi. Jika mereka bolos, tidak kerja dalam beberapa waktu itu baru bisa ditindak,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa (2/2/2016).

Menurut dia, tidak ada aturan spesifik dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang mengatur hukuman bagi PNS yang bergabung dengan Gafatar.

Namun demikian, jika PNS meninggalkan tugasnya dalam beberapa waktu akan ditindak sesuai pelanggaran yang dilakukan.

“Jika mereka terlibat, sulit mengatakan salahnya dimana, karena gerakannya ideologis,” tambahnya.

Kendati demikian, Pemprov akan mencari formula sanksi yang tepat bagi PNS yang terbukti ikut dalam Gafatar.

Bagi pengikut eks Gafatar yang telah sampai di Jawa Tengah dikembalikan ke pihak keluarga di daerahnya masing-masing.

Setelah pendataan, pengecekan kesehatan dan karantina di Asrama Haji Donohudan ternyata masih ada ada warga eks Gafatar yang mempunyai KTP Kalimantan.

Sehingga, mereka akan dikembalikan lagi ke kampung halamannya.

“Ternyata ada warga KTP asli dari kalimantan. Kami komunikasikan dan akan dikembalikan lagi, karena penduduk asli dari sana,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com