Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Hakim Pimpin Sidang Perdana Novel Baswedan pada 16 Februari

Kompas.com - 01/02/2016, 15:35 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Bengkulu akan menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan pada 16 Februari 2016. 

"Dari persidangan akan terlihat pengembangan kasus, dan berapa saksi yang akan dihadirkan," kata Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel melalui keterangan persnya, Senin (1/1/2016).

Sidang perdana kasus Novel akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa. (Baca: Temui Pimpinan KPK, Pengacara Minta Bantuan atas Kasus Novel Baswedan)

Sidang digelar setelah berkas perkara dan barang bukti kasus Novel diserahkan Kejaksaan kepada pengadilan, akhir Januari 2016.

Menurut Immanuel, Pengadilan Negeri Bengkulu menunjuk lima hakim untuk memimpin sidang perkara tersebut. 

Ia menyampaikan bahwa hakim yang akan mengadili kasus Novel jumlahnya lima orang dengan pertimbangan kasus ini menarik perhatian publik.

"Untuk perkara Novel Baswedan pengadilan negeri telah menunjuk lima majelis hakim dengan pertimbangan perkara ini menarik perhatian, selain itu diharapkan dalam putusan diharapkan lebih teliti," kata Immanuel. 


Pengadilan negeri pun telah menetapkan Dirris Sinambela sebagai hakim ketua yang akan memimpin persidangan kasus Novel.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum dari kasus hukum Novel Baswedan, Jabal Nur mengaku sudah menyerahkan surat dakwaan dan seluruh barang bukti untuk persidangan.

"Barang bukti berupa tiga pistol, satu proyektil peluru, buku panduan penggunaan pistol dan lainnya," kata dia. 

Novel disangka melanggar Pasal 351 dan 422 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun Pasal 351berbicara mengenai dugaan penganiayaan berat.

Sementara itu, Pasal 422 berbicara tentang penggunaan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan dengan hukuman penjara 9 tahun.

Sejauh ini, jaksa telah menyiapkan 26 saksi untuk membuktikan tuduhannya terhadap Novel.

Adapun Novel dituduh melakukan penganiayaan yang menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet. 

Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. (Baca: Kasus Novel Baswedan Dinilai Perkara Institusional, Bukan Personal)

Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com