"Dari persidangan akan terlihat pengembangan kasus, dan berapa saksi yang akan dihadirkan," kata Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel melalui keterangan persnya, Senin (1/1/2016).
Sidang digelar setelah berkas perkara dan barang bukti kasus Novel diserahkan Kejaksaan kepada pengadilan, akhir Januari 2016.
Menurut Immanuel, Pengadilan Negeri Bengkulu menunjuk lima hakim untuk memimpin sidang perkara tersebut.
Ia menyampaikan bahwa hakim yang akan mengadili kasus Novel jumlahnya lima orang dengan pertimbangan kasus ini menarik perhatian publik.
"Untuk perkara Novel Baswedan pengadilan negeri telah menunjuk lima majelis hakim dengan pertimbangan perkara ini menarik perhatian, selain itu diharapkan dalam putusan diharapkan lebih teliti," kata Immanuel.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum dari kasus hukum Novel Baswedan, Jabal Nur mengaku sudah menyerahkan surat dakwaan dan seluruh barang bukti untuk persidangan.
Novel disangka melanggar Pasal 351 dan 422 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun Pasal 351berbicara mengenai dugaan penganiayaan berat.
Sejauh ini, jaksa telah menyiapkan 26 saksi untuk membuktikan tuduhannya terhadap Novel.
Adapun Novel dituduh melakukan penganiayaan yang menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet.
Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. (Baca: Kasus Novel Baswedan Dinilai Perkara Institusional, Bukan Personal)
Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.