Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekan Bisnis Gelapkan Tiga Mobil Sewaan

Kompas.com - 25/01/2016, 20:11 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pelaku penggelapan mobil.

Tersangka adalah Indra (33) warga Jalan Jermal 14, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua unit mobil Toyota Avanza BK 1563 ZM dan BK 1775 OB.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, awalnya pelaku mendatangi korban Hasiholan Sinaga (61) pada 23 Desember 2015 untuk menawarkan bisnis rental mobil.

Menurut pengakuan tersangka, setiap mobil nantinya akan disewakan dengan harga Rp 250.000 per hari dengan syarat lepas kunci.

"Korban yang tergiur memercayakan pelaku merentalkan tiga unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1563 ZM, BK 1805 QZ dan BK 1775 OB miliknya," kata Martualesi, Senin (25/1/2016).

Dalam perjanjian, tersangka menjamin akan mengembalikan ketiga mobil itu pada 2 Januari 2016. Namun, hingga waktu yang telah ditentukan tersangka tak kunjung mengembalikan ketiga mobil tersebut.

"Pelaku terus berjanji akan mengembalikan mobil. Korban yang emosi lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Kota," kata Martulesi.

Berdasarkan laporan korban, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. Saat diperiksa, tersangka mengaku menggadaikan ketiga mobil seharga Rp 20 juta per unitnya.

Mobil pertama diamankan dari Togong Simanjuntak (30), yang mengatakan mobil itu dititipkan kakak iparnya bermarga Simbolon yang saat ini sedang berlayar.

Dari situ, polisi melaukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu mobil lainnya.

"Mobil itu di ambil dari seorang oknum TNI di Binjai. Mobil itu digadaikan pelaku Rp 20 juta," kata Martualesi.

Martulesi melanjutkan, tersangka nekat menggadaikan mobil-mobil tersebut karena terlilit utang.

Uang hasil menggadaikan mobil-mobil itu telah digunakan tersangka untuk membayar seluruh utangnya.

Saat ini polisi masih mencari satu mobil lain dengan nopol BK 1805 QZ yang juga digadaikan tersangka.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal  378 dan 372 KUHP yaitu penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tambah Martulesi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com