Peristiwa itu bermula saat SRS mengomentari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Soppeng dalam posting-nya di grup Facebook pada Selasa (19/1/2016). SRS kemudian ditangkap polisi pada Jumat dan langsung digelandang ke Mapolres setempat.
Pihak kepolisian yang dikonfirmasi terkait dengan penangkapan itu mengaku bahwa SRS terbukti melakukan tindakan hate speech (ujaran kebencian).
"Pelaku diamankan karena mem-posting komentar ujaran kebencian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Kombes Frans Barung Mangera.
Frans Barung mengemukakan, ujaran kebecian dapat dikenakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP. Salah satu bentuk ujaran kebencian, antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, serta menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
Setelah diperiksa selama enam jam, SRS kemudian diperbolehkan pulang dan tidak mengalami penahanan, tetapi wajib lapor setiap hari Senin dan Jumat hingga proses penyelidikan ini usai.
SRS sendiri tidak menyangka bahwa komentarnya di media sosial menyebabkan dirinya berurusan dengan polisi.
"Saya khilaf dan saya anggap (kira) itu hal yang biasa," kata SRS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.