Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pemerkosa Anak Kandung di Kupang Terancam Dipecat

Kompas.com - 22/01/2016, 01:59 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menjatuhkan sanksi kepada Brigadir Kepala Zeth Blegur, karena diduga kuat memerkosa putri kandungnya.

Kepala Polres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan kepada sejumlah wartawan, Kamis (21/1/2016) mengatakan sanksi tersebut dikenakan kepada Zeth, setelah proses sidang kasus tersebut di pengadilan selesai.

"Untuk sanksinya bisa pemecatan, namun kita masih harus mempersiapkannya terlebih dahulu, termasuk menunggu sidang yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang,"jelas Hermawan.

Menurut Hermawan, proses pemecatan anggota Polri tidak segampang dulu. Saat ini, harus melalui proses panjang serta administrasi serta keputusan yang sah dari pengadilan terhadap suatu kasus yang melibatkan anggota Polri.

 “Walaupun prosesnya sampai banding atau kasasi, maka kami harus menunggu, sebelum anggota itu (Zeth) dipecat,” jelas Hermawan.

Untuk diketahui, tindak pencabulan yang dilakukan Zeth terhadap anak kandungnya itu dilakukan pada 21 Mei 2013 lalu di rumahnya di Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Kejadian pencabulan yang dilakukan Zeth Andreas Blegur itu terjadi pada pukul 14.00 Wita saat anaknya tidur siang di kamar belakang.

Setelah kejadian itu, Zeth kembali melakukan perbuatannya berulang kali. Anaknya pun mengadukan perbuatan ayahnya itu kepada temannya dan melapor polisi.

Zeth dijerat pasal 81 ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com