Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Penjual 21 Liter Miras Jenis Ciu Hanya Didenda Rp 1 Juta

Kompas.com - 12/01/2016, 17:29 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Sedikitnya 21 liter minuman keras jenis ciu diamankan personel Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, awal tahun ini.

Minuman memabukkan itu disita dari dua orang warga yaitu Triyono Agung alias Bagong (37) dan Agus Rubiyanto alias Robin.

Keduanya merupakan warga Kampung Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah.

"Kami sita langsung dari rumahnya setelah mendapat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli miras yang dilakukan kedua pelaku ini," kata Kasubag Humas Polres Magelang Kota AKP Esti Wardiani, Selasa (12/1/2016).

Esti membeberkan, dari hasil penggrebegan yang dilakukan selama beberapa hari itu petugas mendapati puluhan liter miras jenis ciu yang dikemas dalam 24 kantong plastik dan sebuah botol.

"Dalam kasus ini Bagong bertindak sebagai pemasok atau pengepul agen. Sementara Robin sebagai penjual atau pengecer ke konsumen," lanjut Esti.

Menurutnya, kedua pelaku telah melanggar Pasal 27 Perda Kota Magelang No 6/2015 tentang Pengamen, Pengemis, Gelandangan, Pemabuk, Tunasusila, dan Menyimpan atau Pengedar atau Penjual Miras.

Esti menjelaskan perda tersebut mengatur soal ketertiban umum yang pelakunya bisa dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi kurungan tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.

Namun faktanya, kedua pelaku 'hanya' dijatuhkan sanksi denda Rp 1 juta meski divonis bersalah oleh majelis hakim PN Magelang.

"Kami tidak mengetahui persis kenapa hanya dijatuhi sanksi denda Rp 1 juta. Di Perda sendiri memang dendanya bisa sampai Rp 50 juta, tapi itu keputusan hakim yang tidak bisa kami campuri,” tandas Esti.

Sementara itu, Kasi Operasional, Ketentraman, dan Ketertiban (Tantrib) Satpol PP Kota Magelang, Otros Trianto mengemukakan, saat ini Pemkot Magelang sudah memiliki Perda yang mengatur ketertiban umum (tibum).

Otros menyebut, terdapat 12 hal yang diatur dalam Perda Tibum ini, termasuk soal miras berikut sanksi-sanksi bagi pelanggar.

"Kami sudah sosialisasikan ke berbagai elemen, termasuk kepolisian," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com