Dua Penjual 21 Liter Miras Jenis Ciu Hanya Didenda Rp 1 Juta
Kontributor Magelang, Ika Fitriana
Kompas.com - 12/01/2016, 17:29 WIB
Meski dalam perda Kota Magelang diatur bahwa pengedar dan penjual miras bisa dijatuhi denda maksimal Rp 50 juta, ternyata dua orang penjual miras hanya dihukum denda sebesar Rp 1 juta.