Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibangun, Penampungan Orang Sakit Jiwa Tingkat Kecamatan

Kompas.com - 12/01/2016, 12:20 WIB
Irwan Nugraha,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum mengaku akan membangun rumah penampungan orang sakit jiwa di tingkat kecamatan atau wilayah eks kewadanaan. Eks kewadanaan ini biasanya meliputi dua sampai tiga kecamatan.

"Tujuan membangun rumah penampungan ini, sebagai langkah awal untuk membantu para keluarga yang anggotanya mengalami gangguan jiwa. Jadi nantinya tak dikurung, tak dipasung dan perlakuan buruk lainnya," kata Uu, Selasa (12/1/2016).

"Untuk biayanya, kami akan upayakan meminta bantuan ke provinsi atau pusat dan kas daerah yang ada," sambung dia.

Uu pun mengaku telah memerintahkan seluruh instansi terkait termasuk pemerintah desa di seluruh wilayahnya melakukan pendataan keluarga yang memiliki anggota dengan gangguan mental.

Sebab, selama ini pihaknya belum mengetahui berapa jumlah pasti warga yang mengalami gangguan jiwa.

Nantinya setelah ada rumah penampungan, para penderita gangguan jiwa tersebut akan ditampung dan mendapatkan pengobatan dari tim medis.

"Bukan hanya di daerah Ciawi saja, penderita seperti ini di kecamatan lainnya ada banyak. Jadi saya akan berusaha membangun rumah penampungan itu secepatnya," kata Uu.

Hal yang sama dikatakan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya, Nana Sumarna.

Menurut Nana, program yang dicanangkan kepala daerah ini akan segera diupayakan untuk berbagai keperluan.

Selain pembangunan fisik bangunan, akan diperlukan pegawai di tempat penampungan tersebut. Utamanya pegawai medis yang nantinya akan melakukan perawatan bagi warga yang sakit.

"Ini memerlukan biaya sangat besar, jadi kami pun akan melakukan berbagai upaya untuk mencari bantuan dana," kata Nana.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com