Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa yang Kabur Usai Jalani Sidang, Ditangkap Setelah Ditembak

Kompas.com - 06/01/2016, 18:33 WIB
Kontributor Ternate, Fatimah Yamin

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Larupi Lamona Ladansa alias Adit, terdakwa kasus pembunuhan yang kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara kemarin dibekuk Unit Resmob Polres Ternate, Rabu (6/1/2016) pukul 15.00 WIT.

Adit ditangkap setelah polisi melepaskan dua tembakan yang mengenai bokong dan kaki kanannya.

“Sudah diberi tembakan peringatan tapi berusaha untuk kabur makanya dilumpuhkan,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Syamsuddin Lossen.

Adit diamankan di salah satu rumah kos yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Saat digerebek, Adit bersembunyi di loteng sebelum ia melompat ke laut.

“Posisi rumah kan di pantai, begitu anggota kita datang ia bersembunyi di loteng rumah. Anggota kita dengan dia sempat kejar-kejaran,” tambah Syamsuddin.

Sementara Kajari Ternate Andi Muldani Fajrin yang didampingi Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar membenarkan penangkapan Adit.

Saat ini, kata Fajrin, terdakwa baru saja menjalani perawatan setelah menderita luka tembakan sebelum dikembalikan di rumah tahanan.

“Penangkapan Adit merupakan hasil koordinasi kita dengan pihak kepolisian,” kata Kajari.

Namun, Syamsuddin menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Adit akan mendapatkan tambahan hukuman akibat aksi kaburnya itu.

“Terdakwa kan sudah dituntut, jadi soal hukumannya nanti hakim putuskan,” ujar Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com