Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Kabur Jelang Persidangan

Kompas.com - 09/03/2011, 18:22 WIB

MADIUN, Kompas.com - Terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan surat, Eko Mulyono (35), warga Desa Bonang, Kecamatan Sidomukti, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah melarikan diri sesaat menjelang persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Rabu (9/3/11). Ulah tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun ini sontak membuat para petugas kelabakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, terdakwa dibawa ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan mobil tahanan bersama 21 tahanan lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu pagi. Terdakwa bersama tahanan lainnya dijemput mobil tahanan Kejaksaan Negeri Madiun dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Madiun.

Sesampainya di PN, terdakwa bersama tahanan lain ditempatkan di ruang transit. Mereka menunggu antrean untuk menjalani sidang. Terdakwa Eko disidang karena didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Namun, saat akan dihadirkan di persidangan itu, tersangka yang dicari oleh petugas dari kejaksaan, tidak ditemukan di dalam ruang tahanan. Sejumlah petugas dari kejaksaan dan pengadilan sempat dikerahkan untuk mencari keberadaan terdakwa. Namun setelah seluruh tempat di lingkungan pengadilan di geledah, terdakwa tidak juga ditemukan.

Salah satu rekan terdakwa yang berada dalam satu ruang transit tahanan mengatakan terdakwa Eko Mulyono menyelinap keluar dari ruang transit tahanan ketika petugas mengeluarkan terdakwa lain yang akan disidangkan lebih dulu. Setelah berhasil keluar, terdakwa sempat berbelok ke ruang transit tahanan wanita yang sedang kosong.

Di ruang transit tahanan wanita itulah terdakwa melepas baju koko yang dikenakannya dan menggantinya dengan kaos oblong. Setelah itu terdakwa leluasa menyelinap di antara pengunjung sehingga berhasil keluar dari lingkungan kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Humas PN Kabupaten Madiun Tiwi mengatakan pihaknya belum mendapat informasi secara rinci mengenai kronologi kaburnya terdakwa Eko Mulyono dari ruang transit tahanan. "Tidak tahu, kita pas sidang kasus yang lain. Hari ini agendanya tuntutan. Tahunya dari petugas kejaksaan, saya belum nanya gimana proses keluarnya," ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Suhardono yang menangani kasus terdakwa enggan memberikan komentar. Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Ninik Mariyanti yang tiba di pengadilan beberapa saat setelah mendengar kabar tahanan kabur, mengaku belum mendapatkan informasi secara rinci dari jaksa yang bertanggungjawab terhadap terdakwa Eko Mulyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com