Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kabur Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/09/2012, 19:50 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Sharen Patricia alias A Liang (25), terdakwa yang kabur dari depan Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan pada 18 Sepetember lalu, sudah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang tanpa kehadiran terdakwa tersebut memutuskan menghukum Sharen 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Terdakwa atas nama Sharen Patricia sudah divonis pada Selasa lalu. Majelis hakimnya diketuai Ibu Marlianis dengan anggota pak Erwin Tumpak Pasaribu dan pak Wahidin," kata Humas PN Medan, Ahmad Guntur kepada wartawan, Kamis (27/9/2012).

Putusan majelis hakim ini lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr Tarigan yang menuntut terdakwa 13 tahun penjara. Guntur tidak bisa mengomentari putusan hakim yang dinilai ringan ini, apalagi terdakwa yang melarikan diri. Dia hanya memastikan pembacaan vonis tanpa kehadiran terdakwa tidak melanggar hukum acara.

"Kalau sudah ada tuntutan bisa divonis. Tapi ini bukan sidang in absentia. Kalau sidang in absentia dari awal terdakwa tidak ada, dan itu hanya berlaku untuk perkara tertentu, termasuk kasus korupsi," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam dua persidangan terakhir, Sharen tidak hadir di PN Medan. Bandar narkoba jenis sabu ini melarikan diri saat akan dibawa ke PN Medan untuk bersidang dengan agenda pembelaaan (pleidoi) pada Selasa (18/9/2012). Sharen didakwa sebagai pemasok sabu-sabu kepada pacarnya, Jimmy Angkasa (26), dan ayah Jimmy, Gunawan alias A Cai (51), warga Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal. Ayah dan anak ini sudah divonis masing-masing 5 tahun penjara pada Selasa (25/9/2012) lalu.

JPU menyatakan Sharen, A Cai, dan Jimmy telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sharen ditangkap di Jalan Sekip Medan, setelah sebelumnya polisi menangkap A Cai dan Jimmy di Perumahan Marco, Jalan Medan-Binjai, Senin (13/2/2012).

Ketika itu, petugas yang menyamar, Sulaiman Efendi dan Mangatur Sidabutar berpura-pura akan membeli sabu kepada Aan (DPO). Mereka menyepakati harga Rp 900 ribu per gram. Aan kemudian membawa keduanya menemui A Cai. Tak lama berselang, Jimmy menemui mereka dan menyerahkan 42,65 gram sabu. Saat itulah bapak dan anak itu diringkus. Adapun Aan melarikan diri.

Saat diperiksa petugas, Jimmy mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Sharen yang kemudian ditangkap dan mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang didapat dari Hendy (DPO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com