Dony tercatat sebagai penumpang salah satu pesawat carteran Air Fast FS 231 jurusan Halim-Solo-Makassar-Timika.
Dony yang berasal dari Wamena, Papua, itu mengaku menyimpan bom di dalam kardus yang dia bawa saat menjalani pemeriksaan sebelum masuk ke pesawat.
Setelah itu, petugas segera mengamankan dan menginterogasi Dony. Setelah dicek, kardus milik Dony hanya berisi pakaian. Dony segera dibawa ke Pos Satpom Lanud Adi Sumarmo.
"Pria ini hanya membawa kardus katon, dan saat ditanya oleh petugas katanya membawa bom," kata Komandan Lanud Adi Sumarmo Kolonel Nav Agus Priyanto saat dikonfirmasi.
Agus menambahkan, ulah Dony tersebut tidak mengganggu jadwal penerbangan. Pesawat carteran tetap terbang pada pukul 07.15 WIB.
Sesuai dengan Pasal 347 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, terkait keamanan penerbangan, Dony akan diproses secara hukum oleh pihak berwajib, Polres Boyolali.
"Proses hukum akan terus dilanjutkan, dan segera akan kami limpahkan ke Polres Boyolali," kata Agus.