Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4 Bulan Kurungan, Dua Warga Malaysia Kabur dari Tahanan Imigrasi

Kompas.com - 23/12/2015, 21:36 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Mendapat vonis empat bulan kurungan karena memasuki wilayah Indonesia secara illegal, dua warga negara Malaysia melarikan diri dari ruang detensi Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Nasrul Bin Ambo Tuo dan Muhammad Zulfadli bin Ibrahim diduga memanfaatkan kelengahan petugas saat jam sibuk.

Apalagi ruang detensi menjadi satu dengan dapur umum. Mereka diketahui kabur pada Senin (21/12/2015) pukul 10:20 wita.

“Biasanya mereka izin sholat, petugas biasanya sambil jaga mereka ikut sholat dhuhur sekalian. Tapi Senin kemarin mereka memanfaatkan kelengahan kami,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II Nunukan Bimo Mardi Wibowo, Rabu (23/12/2015).

Bimo menambahkan, kedua warga Malaysia tersebut masih menunggu selesainya pemberkasan untuk dipindahkan ke Lapas Nunukan sehingga mereka masih ditempatkan di ruang detensi.

PN Nunukan menjatuhkan vonis empat bulan kurungan dan denda Rp 50 juta karena terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011, yaitu masuk ke Indonesia tanpa melewati pos pemeriksaan Imigrasi.

“Mereka divonis Kamis pekan lalu, menunggu berkas selesai untuk dipindahkan ke lapas.” imbuh Bimo.

Pihak Imigrasi Nunukan mengaku telah melakukan pencarian di sejumlah pelabuhan tradisional seperti Sei Jepun, Tanjung, Sei Bolong, pelabuhan Kandang Babi, jembatan Bongkok, Sungai Nyamuk, Aji Kuning, Tanjung Harapan, juga Lalo Sallo yang biasa dijadikan jalur tikus para TKI.

Pihak imigrasi juga telah menyebarkan foto kedua WNA Malaysia di sejumlah tempat. Sayangnya hingga kini upaya mereka belum berhasil.

''Kalau ada masyarakat yang melihat mereka mohon bantuannya langsung saja telepon pihak imigrasi.” ujar Bimo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com