Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Didesak Keluarkan Perppu Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Anak

Kompas.com - 23/12/2015, 09:42 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Mengacu pada data kekerasan anak yang terus naik selama kurun lima tahun terakhir, Komnas Anak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), dalam laporan kerja satu tahun kepada publik tentang potret kejahatan pada anak, mengeluarkan sejumlah rekomendasi baik kepada eksekutif maupun legislatif.

Pertama, mendorong kepada Presiden RI untuk menetapkan segala bentuk kekerasan pada anak sebagai bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Dan segera mengeluarkan Perppu UU tentang Pemberatan Hukum Kebiri (bagi pelaku kejahatan pada anak) melalui suntik kimia," kata Sekjen Komnas Anak, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/12/2015).

Komnas Anak juga mendorong DPR RI, khususnya Komisi III, agar dalam pembahasan perubahan UU KUHP untuk menyertakan isu kekerasan anak dan penghilangan paksa hak hidup anak sebagai kejahatan luar biasa.

Ketiga, lanjutnya, pihaknya juga mendorong pada Presiden RI untuk segera mewujudkan tanggung jawab lintas kementerian atau lembaga negara, gubernur, bupati/wali kota untuk melaksanakan Inpres No 5/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA).

"Semua langkah itu mendesak dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan luar biasa terhadap anak," pungkas Samsul.

Komnas Perlindungaan Anak mencatat pada tahun 2015 ini tercatat 2.898 kasus kekerasan pada anak, 60 persennya di antaranya merupakan kejahatan seksual.

Angka tersebut naik dibandingkan dari tahun 2014 yang tercatat sebanyak 2.737 kasus kekerasan pada anak di mana 52 persennya adalah kejahatan seksual, sedangkan pada tahun 2013 ada 2.676 kasus kekerasan pada anak, 54 persennya kejahatan seksual.

Sebelumnya, Komnas Anak, Selasa (22/12/2015), ini melaporkan kinerja satu tahun kepada publik tentang potret kejahatan pada anak. Komnas Anak mencatat dalam kurun waktu lima tahun ini Indonesia berada pada posisi darurat kekerasan terhadap anak.

Dari 21.689.987 data pelanggaran hak anak yang tersebar di 33 provinsi dan 202 kabupaten/kota yang dimonitor oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA), ditemukan 58 persen adalah kejahatan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com