Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta KPU Manado Kembali Coret Jimmy Rimba Rogi

Kompas.com - 23/11/2015, 20:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyimpulkan keputusan KPU Kota Manado yang memasukkan kembali pasangan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud dalam pilkada serentak adalah keliru.

Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya akan meminta KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk meminta KPU Kota Manado mencoret kembali pasangan Jimmy-Bobby.

"Kami akan meminta KPU Provinsi untuk meminta KPU Kota Manado membatalkan berita acara penetapan (pasangan calon) tersebut. Kita lihat perkembangan, tapi arahnya tentu KPU Provinsi bisa mengambil alih," tutur Hadar, Senin (23/11/2015) malam.

Hadar menambahkan, KPU Kota Manado diberi waktu untuk membatalkan berita acara penetapan pasangan Jimmy-Bobby selama 1x24 jam setelah menerima surat dari KPU Provinsi.

KPU Pusat, lanjut Hadar, akan menerbitkan suratnya malam ini untuk kemudian ditindaklanjuti KPU Provinsi Sulawesi Utara dan diserahkan ke KPU Kota Manado.

"Kami akan keluarkan suratnya. Mudah-mudahan malam ini," ujar Hadar.

Komentar sama disampaikanHadar untuk langkah Kabupaten Boven Digoel yang mengikuti jejak KPU Kota Manado.

Hadar menegaskan, hal tersebut keliru dan pihaknya juga akan meminta KPU Papua untuk mengkoreksi keputusan KPU Boven Digul.

"Saya kira itu prosedur yang keliru. Jadi hal yang sama juga akan kami minta pada KPU Papua untuk mengkoreksi hal tersebut," kata Hadar.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Boven Digoel menuruti langkah KPU Kota Manado yang mengikutsertakan kembali calon kepala daerah bebas bersyarat.

KPU Kabupaten Boven Digoel memutuskan untuk meloloskan Yusak Yaluwo sebagai calon bupati berpasangan dengan Yakob Weremba pada pilkada serentak 2015.

Sebelumnya pasangan nomor urut empat tersebut, sempat digugurkan karena Yusak masih berstatus bebas bersyarat sebagai narapidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com