Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rentenir Sekap "Nasabah" yang Tak Bisa Bayar Utang Rp 40 Juta

Kompas.com - 23/11/2015, 17:27 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang perempuan, WT (44) dan dua pria, PJ (35) serta NN (29), ditangkap di rumah kontrakan mereka di Jembatan Opat No 4, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ketiganya dituding telah menyekap seorang pria, KS di rumah kontrakan yang disewa WT itu selama sepekan..

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, mengatakan, ketiga tersangka adalah rentenir yang kerap meminjamkan uang dengan bunga tinggi kepada para korbannya.

Korban yang disekap adalah "nasabah" yang memiliki utang sebesar Rp 10 juta kepada WT.

"Korban ditagih membayar utang sebesar Rp 40 juta setelah berbunga beberapa bulan. Namun korban merasa keberatan dan tidak sanggup membayarnya," ujar Yoyol kepada wartawan  Senin (23/11/2015).

Tak kunjung membayar, ujar Yoyol, ketiga pelaku membawa korban ke rumah kontrakan WT dan menyekapnya.

Ketiganya mengatakan, baru akan melepaskan korban jika dia sanggup membayar utangnya tersebut.

"Ini sudah termasuk penculikan," ujar Yoyol.

Ketiganya, lanjut Yoyol, ditahan di Markas Polrestabes Bandung setelah ditangkap 18 November 2015 sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi melakukan penggrebekan ke rumah kontrakan dan menemukan korban dikurung di kamar belakang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa seutas tali kain putih dan kuitansi uang sebesar Rp 10 juta tertanggal 21 Mei 2015.

"Mereka kami kenakan pasal 333 KUHPidana tentang tindak pidana merampas kemerdekaan orang yang ancamannya kurungan penjara paling lama 12 tahun," ujar Yoyol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com